ads

27 Oktober 2019

Polsek Indrapura Tangkap Pria Ini Lagi Asyik Nyabu Sembari Nunggu Pelanggan

Polsek Indrapura Tangkap Pria Ini Lagi Asyik Nyabu Sembari Nunggu Pelanggan
Tersangka S alias H saat diamankan di Polsek Indrapura (foto /ist) 

BATU BARA, LintasTotabuan.com l

Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura Polres Batu Bara menangkap seorang tersangka sabu berinisial S alias H (39) warga Dusun 6 Desa Paya Pasir Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai, Sabtu (26/10/2019) sekira pukul 21.00 Wib. 

Saat ditangkap tersangka diduga sedang mengkonsumsi sabu sembari menunggu pembeli di Dusun  I Desa Pelanggiran Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara.

Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan, Minggu (27/10/2019) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan Kapolsek, Sabtu (26/10/2019) sekitar  pukul 20.30 Wib, personil Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat  bahwa ada  orang diduga menyimpan, memiliki dan menjual Narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho.

Lalu dijelaskan Kapolsek, Tepat di belakang rumah warga bernama Kuping di Dusun 1 Desa Pelanggiran Kecamatan Laut Tador ditemukan tersangka sedang memakai sabu sembari menunggu pembeli narkotika jenis sabu. Seketika personil melakukan penangkapan  terhadap tersangka.  

Pada penggeledahan terhadap tersangka Kata Kapolsek, ditemukan barang bukti 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu dikemas plastik transparan dan  1 buah plastik transparan yang ada sisa narkotika yang diduga sabu.

Selain sabu juga ditemukan 2 buah botol minuman  dimodifikasi menjadi bong, 102 buah plastik transparan, 1 pipet dibentuk sebagai skop, 2 buah pirek kaca.

Juga ditemukan 2 buah mancis  ujungnya dipasang jarum, 1 buah Hp, uang seebesar Rp. 100.000, 1 buah buku tabungan, 1  buah botol minuman tempat penyimpanan sabu dan 1 pipet plastik.

Selanjutnya tersangka  beserta barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses penyelidikan. 

Dikatakan Kapolsek, terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MY)