ads

21 Oktober 2019

Ketua FPII Tulang Bawang Serahkan Berkas ke Kesbangpol Setempat

Ketua FPII Tulang Bawang Serahkan Berkas ke Kesbangpol Setempat
Tulang Bawang, Lintastotabuan.com - Ketua (FPII) Forum Pers Independent Indonesia (Korwil) Kordinator Wilayah Kabupaten Tulangbawang Provinsi Lampung, Meyerahkan Berkas Registrasi Pengurus Korwil,di Kantor (Kesbang Pol), Kesatuan bangsa dan  Politik Kabupaten Tulangbawang.

Penyerhan berkas Korwil FPII tersebut, langsung di serahkan oleh ketua Korwil Tulangbawang Junaidi Amrin, dan Perwira, Shm yang di terima langsung oleh Kepala Badan Kesbang Pol Tulang bawang Hamamiria di ruang kerja nya,Senin 21/10/2019.

Menurut, Junaidi Amrin, penyerahan berkas pengurus (Korwil) Kordinator Wilayah FPII Tulang Bawang,  perlu di lakukan agar Keberadaan  Sekretariat atau Kantor Pengurus Korwil FPII di ketahui Oleh Pemkab Tulangbawang, melalui Kesbang Pol Setempat.

"Dan kedepan kita bisa Bersinergi dan Bekerja sama9 dengan pemerintah daerah dalam membangun Tulangbawang sehingga kita, juga bisa mendukung penuh 25 Program Bupati Tulangbawang Hj Winarti dan Wakil Bupati Hendriwansyah," Ujarnya.

Saat di konfirmasi Tim Media terkait Visi dan Misi FPII, Junaidi Amrin Menjelaskan, Dalam Visi (FPII) Forum Pers Independent Indonesia yang pertama Mewujudkan Kemerdekaan Pers, yang Profesional dalam menjalankan Profesinya dan mampu mengangkat Kesejahteraan Wartawan, dalam misi sudah jelas FPII siap memperjuangkan Kebebasan Pers serta mendorong Fungsi dan Hak nya Wartawan maupun Media untuk mendapatkan Informasi Publik, Sehingga, mampu bekerja dan menghasilkan produk Jurnalistik yang Profesional.

Sementara tanggapan Kepala Kesbang Pol Tulangbawang Hamamiria, Menyambut Baik dalan Registrasi FPII Forum Pers Independent Indonesia Di bawah pimpinan Junaidi Amrin, Yang mana registrasi ini di wajibkan gunanya pemerintah kabupaten Tulang Bawang akan mengetahui Keberadaan Kantor Organisasi ini.

Bukan Hanya FPII saja yang harus Registrasi, Semua ORMAS,LSM, Organisasi Profesi/Perkumpulan di haruskan Registrasi di Pemerintah Kabupaten Tulangbawang melalui Kesbang Pol,untuk itu kami juga berharap kepada Organisasi yang lain agar dapat memenuhi Setandar Organisasi dalam Berbadan Hukum yang di SK kan oleh (MENKUM dan HAM) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi ataupun (SKT) Surat Keterangan Terdaftar dari (Mendagri) Menteri Dalam Negeri Republik indonesia.

Sehubungan Sejak di berlakukan nya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas, itu Kesbang Pol Tulangbawang tidak Mengeluarkan (SKT) Surat Keterangan Terdaftar, Kepada Ormas,LSM,Organisasi Profesi/Perkumpulan,Karena SKT tersebut tidak berlaku selama satu tahun melainkan Lima tahun, Tugas dan Fungsi Kesbang Pol Tuba hanya Memprifikasi Nya saja dan mengeluarkan Surat Tanda terima Penyampaian Berkas di Kesbang Pol kata HAMAMI RIA,S.Sos.,MM.

Rls, Korwil FPII Tulangbawang Lampung.