ads

03 Oktober 2019

DPPPA Batu Bara Sosialisasi Pencegahan KDRT

DPPPA Batu Bara Sosialisasi Pencegahan KDRT
BATU BARA, LintasTotabuan.com l

Dalam upaya Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Batu Bara melakukan Sosialisasi Peningkatan Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Upaya Penguatan Keluarga, Kamis (03/10/19) diaula Kantor Camat Medang Deras.

Camat Medang Deras Syahrizal SH dalam sambutannya menyampaikan pelaksana Sosialisasi pencegahan KDRT kiranya nanti dapat dilaksanakan di wilayah masing -masing Desa terkhusus di Kecamatan Medang Deras agar sama sekali tidak ditemui KDRT.

Fatmarizani Basri SH, MSi Kasi Perlindungan Hak Perempuan DPPPA Propinsi Sumatera Utara menjelaskan bahwa Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan seseorang secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.

Sementara itu, Bripka Eva Sihotang sebagai penyidik PPA dari Polres Batu Bara menyampaikan Sejarah KDRT menurut tahun Undang-Undang (UU) No.7 tahun 1984 tentang pengesahan konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, 1992 rekomendasi umum No.19 dikeluarkan PBB : " Bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian diskriminasi", tahun 1993 konferensi internasional PBB di Wina ditegaskan bahwa kekerasan bahwa kekerasan terhadap perempuan sebagai pelanggaran HAM", tanggal 20 Desember 1993 disyahkan ", Deklarasi penghapusan kekerasan terhadap perempuan" tahun 2004, Indonesia mengakomodir bentuk-bentuk kekerasan yang sering terjadi terhadap perempuan didalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur Dalam UU No 23 tahun 2004.

Bahwa, Pengertian kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan yang terjadi didalam lingkup rumah tangga antara pelaku dengan korban yang berada didalam lingkup rumah tangga diantaranya Suami, istri, anak, pembantu atau orang yang menetap tinggal serumah.

Eva menyampaikan Data kasus Perempuan dan Anak tahun 2019 di Kecamatan Medang Deras Sebanyak 9 kasus sedangkan data kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada UPPA di Polres Batu Bara pada tahun 2019 menurut laporan polisi sebanyak 15 kasus, P21 Nihil, Diversi Nihil, Restoractive Justice ada 7 Kasus.

Kadis DPPPA Kabupaten Batu Bara Dra Wida Myza Gustia menyampaikan Kegiatan ini dilakukan oleh DPPPA Batu Bara di Kecamatan Medang Deras agar kedepannya bebas tanpa KDRT. 

Dimana, Upaya pencegahan dan penanganannya merupakan tugas bersama dan melibatkan semua pihak (pemerintah, keluarga, lingkungan terdekat, sekolah, perguruan tinggi, masyarakat, Tokoh Masyarakat, Agama, Pemuda, LSM, Ormas, Organisasi profesi, Media Massa/ elektronik, dunia usaha), legeslatif dan yudikatif.

Sedangakan sebagai tempat pelaporan maupun Advokasi yaitu Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Harapan Wilda,  tidak terjadinya tindakan perempuan dan anak agar terjaga kerukunan keluarga supaya tercapai keharmonisan dalam Rumah tangga.

Disampaing itu juga Dra Wida Myza Gustia  Mengharapkan kerjasama dari Pemerintahan Desa maupun Kecamatan, terkait bagi anak - anak yang telah kecanduan Narkotika ke pihak BNN.

"DPPPA akan siap untuk mendampingi secara psikologis bagi anak" Ucap Wilda.
(5VF)