ads

28 September 2019

Waw !! Akibat Ulah Janda Beranak Satu Seorang Pelajar Tewas

Waw !!  Akibat Ulah Janda Beranak Satu Seorang Pelajar Tewas
Tersangka EDS saat diamankan di Polres Labuhanbatu (foto/ uban) 
Rantauprapat, Lintastotabuan.com  l

Apa mau dikata, maksud hati hendak mengamankan rumah yang kerap disatroni maling, alhasil 'Jebakan' yang sengaja dipasang telah menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Peristiwa apes inipun terjadi di Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu- Sumatera Utara, Kamis (26/9/2019) sekira pukul 08.00 WIB kemarin.

Adalah seorang pelajar bernama Yusril Izhar Mahendra alias Ucil (16), berdomisili tepatnya di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Hidup bertetangga dengan tersangka berinsial 'EDS' alias Erni (35), yang merupakan janda beranak satu.

Persis pada Kamis (26/9/2019), sekira pukul 10.00 WIB, warga sekitar digegerkan dengan penemuan sosok pria yang tidak lain adalah Ucil dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi tergeletak dibelakang rumah EDS. Langsung saja, peristiwa ini menjadi atensi pihak Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Barang bukti kawat yang dialiri listrik diamankan Polres Labuhanbatu (foto/ uban) 

Dengan gerak cepat, Kasat Reskrim AKP Jama Kita Purba SH,MH, bersama Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat SH, turun kelokasi dan melakukan olah TKP. Akhirnya setelah disimpulkan, ternyata tewasnya korban akibat tersengat seutas kawat yang sengaja dipasang dan dialiri listrik dari dalam rumah milik janda beranak satu tersebut.

"Ya, dari hasil laporan saksi dan penyelidikan di TKP, korban meninggal akibat kesetrum kawat, dan sengaja dipasang tersangka yang adalah merupakan tetangganya sendiri," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK,MH, melalui Kasubag Humas Iptu Murniaty SH, Sabtu (28/9/2019).

Menurut data yang diperoleh di Mapolres, kasus Kealfaan yang mengakibatkan matinya orang lain ini, berawal dari laporan teman korban bernama Budi Romadonsah Ritonga (19), warga Lingkungan Kampung Sawah Pasuruan Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten setempat, dengan nomor: LP/794/IX/2019/SPKT/RES-LBH, tertanggal 26 September 2019.

Informasi lain yang dihimpun, saat olah TKP dilakukan, pihak kepolisian juga membawa tekhnisi PLN untuk memastikan apakah masih ada arus lain yang terpasang di rumah tersangka, guna mengantisipasi tidak munculnya korban baru.

"Tim bersama pihak PLN menemukan gulungan kawat yang terbuat dari besi terletak di depan pintu bagian belakang rumah EDS. Dan, salah satu ujungnya masuk ke dalam ventilasi pintu rumah tersangka. Nah, di depan pintu tersebutlah korban ditemukan tergeletak tersengat listrik kemudian meninggal dunia," terang Kanit Resum Ipda Gunawan Sinurat SH.

Disisi lain, tambah Kanit, sesuai hasil interogasi, tersangka mengakui rangkaian kawat besi yang dialiri arus listrik tersebut sengaja dibuat sebagai jebakan/perangkap dikarenakan rumah miliknya sering dibobol maling lewat pintu belakang. Serta, instalasi yang dialiri listrik tersebut dibuat oleh 'FSS' yang merupakan abang kandung tersangka.

"Perangkap dibuat seorang pria bernisial 'FSS' yang merupakan abang kandung korban, saat ini sedang dalam pencarian," (Uban)