Tersangka berinisial B (tengah) Saat diamankan di Polsek Kualuh Hulu (foto /ist)
Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Kamis (26/9/2019) menangkap seorang pria diduga melakukan pengancaman. Tersangka yang ditangkap tersebut, yakni B (39), pekerjaan wiraswasta, penduduk Dusun Vlll Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra membenarkan, kalau pihaknya ada menangkap B. "Penangkapa B diduga, karena melakukan tindak pidana pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke - 1 dari KUH Pidana", ucap Kapolsek melalui telepon selular, Kamis (26/9/2019) siang.
Disebutkannya, dasar penangkapan tersebut, Laporan Polisi nomor : LP / 160 / lX / 2019 / SU / RES. LBH / Sek Kl Hulu , tanggal 08 september 2019 dan nomor : sp-kap / 125 / lX / 2019 tanggal 26 september 2019.
Katanya, personil Polsek Kualuh Hulu yang menangkap B terdiri Aiptu Edi pranoto, SH, Aipda TA. Sinaga, SH, Bripka P. Pasaribu dan Bripka P. Sianturi, SH.
Adapun kronologi singkat penangkapan itu, setelah mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di Pinggir Jati, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan.
"Utk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya", ujar Kapolsek.(Uban)
