Tersangka dan barang bukti saat di Polsek Indrapura (foto/ist)
BATU BARA, LintasTotabuan.com l
Dua Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu - Shabu Tidak Bekutik ketika ditangkap dan diamankan Polres Batu Bara yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Indrapura, Selasa (24/09/19) sekitar Pukul 19.30 wib, di Simpang kampung Aras Desa Tanah Merah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Dari dua tersangka berinisial AS(24) dan PH (27) Warga Batu Bara, turut diamankan barang bukti yakni 1 (Satu) Paket kecil Narkotika jenis Shabu dikemas plastik transparan dan 1 (satu) unit sepmor Vario putih BK 2371 OAE.
Disebutkan Kapolres Batu Bara AKBP. R. Simatupang. SH. MHum dalam laporannya menyampaikan Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki diduga menyimpan, memiliki dan menjual Narkotika jenis Shabu.
Kemudian, dilakukan Penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki- laki yang dicurigai, ketika digeledah ditemukan barang bukti 1 paket Shabu yang dibuang tersangka kebawah tiang telepon pada saat akan diringkus.
Kedua tersangkapun di Kenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (MY)
