BATU BARA, Lintastotabuan.com l
Batubara
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Polres Batu Bara menciduk dua orang pelaku pemerasan yang menggunakan Senjata Api Non Organik TNI/POLRI jenis Air Soft Gun di Dusun I Desa Simpang Kopi Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu(18/09/19) sekitar pukul 13.30 Wib.
Keterangan yang diterima, "NM"(52) mengaku Wartawan, Warga Medan Amplas Kota Medan dan "S"(46) Warga Deli Serdang.
Pada kejadian tersebut, Turut diamankan sebagai barang bukti yaitu 1(Satu) Pucuk senjata api non organik Polri jenis Air soft Gun S&W no 18G91516 dengan 1(satu) butir peluru air soft gun aktif dan 5(lima) butir selongsong kosong, 1(satu) unit mobil Merk Toyota Avanza warna hitam BK 1469 MP tanpa STNK, Uang sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), HT (Handy Talki) sebanyak 2 (dua) unit, 1(satu) unit hp merek samsung gold, KTP "MN" dan "S", Plat polisi no. BK 1735 DK.
Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam laporannya menerangkan tersangka "NM" dan "S" mendatangi tempat usaha bengkel "D" yang akan menjadi korban dan tersangkapun menanyakan surat izin usaha kepada korban.
Berdasarkan hal tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada korban agar tidak dibawa ke Polda Sumatera Utara sambil menunjukan senjata Pistol dipinggang sebelah kiri.
" Permintaan tersangka terhadap korban tidak dipenuhi, karena korban merasa curiga dengan kedua tersangka, Saksi "DO" yang kebetulan berada dilokasi langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Bripka Suyitno " Jelasnya Kapolres dalam laporannya yang disampaikan Humas.
Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut Kapolsek Indrapura AKP D. Habeahan, dengan seketika Kapolsek beserta Personil meluncur ke TKP untuk mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke Mapolsek Indrapura.
Selang beberapa waktu, Seorang Wanita pun
datang yang bernama Samsiah(50) Warga
Desa Tanjung Kubah Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara yang merupakan seorang pengusaha Roti Klatak untuk membuat laporan Pengaduan bahwasanya telah diperas oleh seseorang yang mengaku dari Poldasu bagian Pengawasan Obat dan Makanan(POM) pada hari yang sama sekitar Pukul 12.00 Wib.
Sehingga korban memberikan uang Sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada tersangka
(5VF)
