ads

01 September 2019

Bravo Unit Reskrim Polsek Panai Tengah Tangkap Pengedar Sabu-sabu

Bravo Unit Reskrim Polsek Panai Tengah  Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Rantauprapat, LintasTotabuan.com  l

Personel Polsek Panai Tengah menangkap pengedar narkoba yakni Muhammad Edi Syahputra alias Edi (37), warga Dusun II, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Sabtu (31/8/2019) sekira pukul 03.00 WIB
"Benar dinihari tadi Tim Reskrim menangkap diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu", Ujar Kapolsek Panai Tengah,  AKP Rudi Hartono melalui Kanit Reskrim, Ipda Surianto

Kata Ipda Surianto, pada hari Jumat(30/8/2019), Tim Reskrim mendapat informasi dari Informen bahwa di Dusun  II, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, disalah satu rumah warga ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Nah, atas informasi Informen, saya bersama Tim melakukan pengendapan dan sekitar pukul 03.00 WIB didapat kepastian bahwa benar ada transaksi dirumah warga. Kami pun mendobrak rumah yang dimaksud, lalu menangkap tersangka bernama Edi beserta barang bukti", Jelas Kanit Reskrim Ipda Surianto.

Dari rumah warga itu, personel Polsek Panai Tengah mengamankan 20 ( dua puluh) plastik klip sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 19 (sembilan belas ) bungkus kosong plastik klip, 3 (tiga bungkus)  plastik klip bekas pakai, 2 ( dua ) buah bong yg sudah di rakit terbuat dari botol ibat Formula 44, 3 ( tiga ) buah mancis, satu buah pisau carter warna biru, satu buah pisau lipat warna kuning, satu buah kompor tempat membakar, satu buah kaca pirek, dua buah sekop terbuat dari plastik pipet minuman, satu patumbat, satu buah jarum    sebagai sumbu kompor. Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut.(Uban)