Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Berita Daerah
Berita Sumut
Berita Terkini
Headline
Labuhanbatu
Rantauprapat
Personel Polsek Bilah Hilir menangkap Bernat Jonroy Hutagaol (30), warga Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku perjudian jenis KIM (Togel). Rabu (28/8/2019) sekira pukul 20.30 WIB
Kapolsek Bilah Hilir, Iptu Krisnat Indratno melalui Kanit Reskrim Ipda Sahat Lumbangaol membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar tadi malam kita menangkap seorang penulis judi KIM dari Kampung Sipirok", Ucap Ipda Sahat Lumbangaol via seluler, Kamis (29/8/2019) pagi.
Kata Ipda Sahat Lumbangaol, penangkapan berawal pada hari Rabu (28/8/2019) sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Kampung Sipirok, Desa Selat Besar tepatnya diwarung Bapak Regar, ada seorang laki-laki yang menerima angka tebakan judi jenis KIM.
"Kemudian saya bersama Tim melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti Hp tebakan angka KIM, didalam Hp melalui pesan singkat (SMS) dan uang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti satu buah Hp Android merek Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp 182 ribu dibawa ke Polsek Bilah Hilir guna proses Hukum", Jelasnya.(Uban)
