Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Husin (40), warga Dusun Cinta Makmur Atas, Desa Perbaungan, Kabupaten Labuhanbatu juru tulis perjudian jenis KIM ditangkap Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu di Simpang Monja, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Minggu (21/07/2019) sekitar pukul 20.00 Wib.
Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Monja ada seorang laki-laki yang menerima angka tebakan jenis KIM.
"Berbekal informasi dari masyarakat, saya pimpin tim cek kelokasi", Ujar Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Tito Alhafezt kepada wartawan, Senin (22/07/2019)
Lebih lanjut, Kata Ipda Tito Alhafezt, saat penangkapan Tim menemukan barang bukti HP, uang sebesar Rp 52 ribu, pulpen dan dua buah kertas yang berisikan angka tebakan KIM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk diproses secara hukum.(Uban)
