ads

25 Juni 2019

Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Tangkap Pelaku Ranmor

Unit Reskrim Polsekta Kotapinang Tangkap Pelaku Ranmor

Rantauprapat, LintasTotabuan.com  l

Berdasarkan LP : 52/ V/ 2019/ SPKT/ SU/ LBS/ Sekta Kotapinang, tanggal 15 Mei 2019 dengan Pelapor/Korban Feri Dadori Ambarita dan Surat Penangkapan No : SP.Kap / 60 /VI/2019, tanggal 24 Juni 2019. Unit Reskrim Polsekta Kotapinang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, Senin (25/6/2019) sekitar pukul 23.00 Wib.

Kapolsekta Kotapinang Kompol Deni Boy Panggabean, Selasa (26/6/2019), saat di konfirmasi awak Media Centre Polres Labuhanbatu via henpon selular membenarkan adanya penangkapan pelaku ranmor di Jalan Labuhan Lama Bacok Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel, dengan identitas tersangka IM (24), warga Kampung Sawah Rantauprapat.
"Benar tadi malam, personil ada menangkap tersangka pelaku ranmor", Ucapnya.

Secara rinci, Kompol Deny Boy Panggabean menceritakan kronologis kejadian. Pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 12.00 wib Pelapor datang ke Polsekta Kotapinang, untuk melaporkan bahwa sepeda motornya Honda Beat warna hitam BM 2108 IP telah hilang di SPBU Bedagai sewaktu istirahat. Nah, kemudian Unit reskrim cek TKP dan mencari petunjuk lain serta menerima laporan laporan korban secara resmi dengan kerugian Rp 8 juta.


"Tadi malam, sekira pukul 23.00 Wib kita mendapat informasi bahwa pelaku adalah pemain Topeng Monyet dan telah sampai di Kotapinang. Selanjutnya, Unit reskrim melakukan penangkapan, kemudian pelaku mengakui perbuatannya dan pelaku mengatakan kalau pelaku melakukan pencurian bersama temanya ARI ( belum tertangkap) dan tersangka diboyong ke Polsekta Kotapinang guna proses lanjut", Jelas Kapolsekta Kotapinang.

Dari tersangka, Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mengamankan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat BM 2108 IP ( Milik Korban ) dan 1 (satu) unit Betor Honda Win (Alat transfortasi pelaku).(Uban)