ads

15 Juni 2019

Terkait Pemberhentian Kadus, Kebijakan Pjs Kades Pematang Cengkering Menuai Komplin

Terkait Pemberhentian Kadus,  Kebijakan Pjs Kades Pematang Cengkering Menuai Komplin

BATU BARA, LintasTotabuan.com  l

Sikap dan Kebijakan Pjs Kepala Desa Pematang Cengkering Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Menuai Komplin di kalangan Masyarakat, pasalnya Pjs Kades tersebut berhasrat ingin memberhentikan Seluruh Kepala Dusun (Kadus) dengan dalih penyegaran.

Masyarakat menilai, Sikap atas Kebijakan yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa yang berhasrat ingin memberhentikan seluruh Kadus sangat tidak Wajar dan dinilai tak sesuai prosedur dan tak bermoral karena tidak meminta pertimbangan Badan Permusyawatan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pemuda dan tokoh agama, sebelum melakukan pemecatan secara seluruh.

Hal tersebut terungkap pada Rapat dengar pendapat yang di lakukan oleh BPD, LPM dan Camat Medang Deras, Sabtu(15/06/19) diaula Desa Pematang Cengkering.

Menurut ketua BPD Pematang Cengkering Haji Atan Ramli, Rapat ini dilakukan karena adanya masukan dari berbagai pihak serta Kaur Desa, dimana Pemberhentian seluruh Kepala Dusun Akan dilakukan oleh Pjs Kepala Desa.

"Sebelumnya tidak ada musyawarah terkait akan dilakukan pemecatan Seluruh Kadus" tuturnya pada Rapat tersebut.

Sementara itu, Pjs Kades Pematang Cengkering  F. Silalahi. Spd mengatakan akan melakukan penyegaran supaya ada perubahan dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), pemberhentian 9 Kadus masih dalam tahap perencanaan " Tidak ada pemberhentian Kadus, Namun Rencana ada guna melakukan penyegaran" ungkapnya 

Camat Medang Deras Syahrizal SH mendukung kebijakan dari Pjs Kades Pematang Cengkering, namun jangan tergopoh-gopoh,  "Perangkat Desa yang tidak mendukung Program, Pjs Kades bisa mengambil kebijakan dengan catatan merujuk pada peraturan dan perundang-undangan " ucap Syahrizal. 

Syahrizal mengharapkan ketika adanya persoalan harus dilakukan Musyawarah, jikalau ada melakukan pemberhentian seharusnya memberitahukan pada Pihak Kecamatan.

Menyikapi Persoalan yang ada, Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara Amat Mukhtas berharap masalah ataupun persoalan agar mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 Dan Undang-Undang(UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana terjadinya komplin ditengah-tengah masyarakat yang menjadi buah bibir dikalangan warga Pematang Cengkering saat ini.  

Hadir dalam rapat itu, BPD Pematang Cengkering (H. Atan Ramli), Pjs Kades Pematang Cengkering (F.Silalahi SPd), Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara (Amat Mukhtas), Camat Medang Deras (Syahrizal SH), Kasi PMD Kecamatan (P Purba), Sekdes (M.Sis S.Pd), Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama (Muhammad Isa), Tokoh wanita, Paralegal Desa (Syahruman S.Pd), LPM, Kadus, Kaur dan juga Masyarakat setempat. (ltc)