ads

15 Juni 2019

  • Follow us

Pemerintahan Desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul Diduga Abaikan IPPDES

Pemerintahan Desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul Diduga Abaikan IPPDES

LintasTotabuan.com, Serdang Bedagai --  Pemerintahan Desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai,  diduga tidak memberikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDES),  kepada masyarakat , sesuai  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 46 tahun 2016 pasal 10.

Kuat dugaan di desa tersebut, belum seakan menjadi kegiatan rutinitas bahkan sebaliknya kecendrungan pihak Pemerintah Desa (Pemdes)  menutup saluran informasi terkait kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa Pembangunan ,Pembinaan Kemasyarakatan Dan Prmberdayaan Masyarakat. (APDPPKM)

Persoalannya, Pemerintahan desa sebagai unit administatif atau perpanjangan tangan negara (Local Self Government),  tentunya  memperoleh anggaran dana desa dari Anggaran Belanja Negara(APBN), dan sudah selayaknya memastikan seluruh ketentuan dan kebijakan dalam inflementasi UU Desa,  dapat dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa (Kades), selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa .
Berdasarkan Pantauan Awak Media, beberapa waktu lalu, unsur apratur Pemerintahan Desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul yang berada di bawah kepemimpinan  Kades Tambah Tuah Purba, dan unsure lainya seperti, Sekretaris, Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan diduga jarang masuk kantor.

Hal ini menandakan tingkat efektifitas  Pemdes di Desa itu, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa sebagai unit pemerintahan lokal yang otonom (local state Government),  disinyalir kurang efektif, utamanya soal  mutu pelayanan kepada masyarakat masih relatif kurang baik , hal ini disebapkan Sumber Daya Manusia (SDM),  mulai dari sarana dan prasarana desa belum memadai dan masih terkesan unsur jajaran Pemdes kurang paham dengan tupoksinya .

Koordinator Wilayah (Korwil)  Forum Pers Independen Indonesia ( FPII) Kabupaten Serdang Bedagai Bung Solahuddin, berpendapat,  seputar keterbukaan informasi publik sebagaimana UU nomor 14 tahun 2008 di Desa Durian Pulauan Kecamatan Dolok Masihul itu,  peran pemerintahan kecamatan sesuai PP Nomor 43 tahun 2014 pasal 154 harus di optimalkan.

“Satu hal yang khusus tentang pengawalan , monitoring dan evaluasi sistim harus terintegritas secara intensif sejak siklus perencanaan hingga, pelaporan berikut  pertangungjawaban tata kelola keuangan desa, harus di informasikan melalui media saluran yang tersedia di desa terutama yang memuat APBDesa, pelaksanaaan kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur desa tahun anggaran 2019, setidaknya dilaksanakan secara akuntabel mulai dari perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dilaksanakan secara terintegritas dan selaras dengan perencanaan daerah dan nasional,”  ungkapnya.

Lebih lanjut solahuddin mengatakan, bahwa pihaknya meminta pejabat yang terkait untuk mengevaluasi sistim struktural jabatan dan fungsi dan tugas apratur pemdes apakah telah sesuai tupoksinya sebagaimana Peraturan Kemendagri no 20 tahun 2018  agar tercapainya pelayanan yang baik sesuai harapan semua pihak harapnya.

 (Wanasibin)