Tulang Bawang - Dalam rangka rapat pleno tentang penetapan calon Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) diduga ada kejanggalan dan kecurangan yang dilakukan oleh panitia,Jum'at 24/5/19.
Adapun kejanggalan dalam penetapan itu seperti contoh salah satu nya persyaratan dari salah satu calon tidak melampirkan ijazah terakhir melainkan lampiran Surat Keterangan Belajar (SKB) paket B saja dan surat pernyataan yang isi nya bilamana dia terpilih maka akan menunjukan ijazah paket yang asli nya kepada panitia pemilihan BPK.
Selanjutnya,dengan ada nya hal seperti ini masyarakat kampung Gedung Aji Kecamatan Gedung Aji merasa sangat kecewa atas lolos nya Bakal calon (Balon) dari seleksi panitia walaupun tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan,
"Kami sebagai masyarakat kampung merasa kecewa kepada pihak panitia yang semesti nya bakal calon yang tidak memenuhi syarat-syarat maka gugur bukan sebalik nya, "Ungkapnya salah satu warga kepada awak media.
Kami akan mengadakan langkah-langkah sesuai aturan yang berlaku agar masalah tersebut takkan terjadi di kemudian hari kepada yang lain,Sambungnya Warga.
Ditempat terpisah saat dihubungi awak media ketua panitia pemilihan BPK Apriyanto,BBA.melalui WhatsApp,sabtu 25/5/19.
"Sekretaris panitia sudah bertemu bakal calon yang mempermasalah kan hasil keputusan rapat pleno panitia(11) orang"Jelasnya Apriyanto. (Husin)

