Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Seorang Pria berinisial PR Warga Desa Emplasmen, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu di tangkap personil Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu.
Pria ini ditangkap unit Reskrim Polsek Bilah Hulu yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Tito Alhafezt S.Tr, K pada hari Senin tgl 22 April 2019, sekira pkl 21.00 wib Lantaran melakukan tindak Pidana pencurian.
"Ya pria ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian, sesuai dengan nomor laporan Polisi LP/ IV /2019/SU/RES-LBH/SEK B. HULU" Jelas Kapolsek Bilah Hulu AKP. B. Sihombing
Namun Lanjut Kapolsek Saat di tangkap pelaku pencurian ini mengantongi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
"Saat di tangkap, tersangka ini di geledah oleh petugas, kemudian ditemukan dari kantong kecil celananya satu bungkus plastik kecil diduga sabu, kemudian petugas langsung membawa tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu ke polsek Bilah Hulu untuk Proses Hukum selanjutnya" papar Kapolsek. (Uban)
