Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Seorang pria berinisial GG (24) warga lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek kanopan Timur, kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Amankan personil Polsek Kualuh Hulu.
Pria mocok mocok ini di amankan polisi lantaran kedapatan mencuri Tandan Buah Segar kelapa sawit milik PTPN III kebun Mambang Muda Selasa (26/3/19).
"Ya Pria ini kita amankan setelah di pergoki oleh scurity kebun saat melakukan pencurian kelapa sawit di Afdeding dua blok A enam TM 2004 PTPN tiga Kebun mambang muda desa perk. Membang Muda Kec. Kualuh Hulu kab. Labuhanbatu utara" Kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP.Asmon Bufitra kepada wartawan.
Di jelaskan Kapolsek pencurian tersebut bermula pada hari selasa (26/3/19) sekira pukul 10.30 Wib dimana pada saat itu dua orang sekurity (saksi) kebun sedang melaksanakan patroli rutin, saat berada di blok A enam kedua saksi melihat dua orang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit.
Melihat hal tersebut kedua saksi berusaha mendekati para pelaku untuk melakukan penangkapan, namun saat di lakukan penangkapan salah seorang pelaku berhasil melarikan diri sementara satu rekannya berinisial GG berhasil diamankan.
"Setelah berhasil ditangkap oleh saksi, kemudian saksi membawa tersangka kemapolsek Kualuh Hulu beserta barang bukti berupa satu bilah pisau egrek dan
Satu janjang buah kelapa sawit, serta membuat laporang polisi dengan nomor LP/76/III/2019/SU/RES.LBH/Sek. Kualuh Hulu tgl 26 Maret 2019" papar Kapolsek
Menurut keterangan Kapolsek Tersangka Gg ini pernah dihukum dan disidangkan dalam Tindak Pidana yang sama pada tanggal 02 September 2016 lalu di pengadilan Negeri Rantauprapat, itu sebabnya tersangka akan di kenakan Tindak Pidana pencurian .tutupnya(Uban)
