ads

02 Maret 2019

Setelah Mengalami Laka Lantas Tersangka Curanmor di Amankan Polisi

Setelah Mengalami Laka Lantas Tersangka Curanmor di Amankan Polisi


Rantauprapat, LintasTotabuan.com  l

Tersangka pelaku pencurian satu unit sepedamotor Honda Supra Fit warna hitam, nomor polisi (Nopol) BK 5694 YAO, di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (25/2/2019) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, akhirnya dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya Simpang Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut). 


Keterangan diperoleh dari Kapolsek Bilah Hilir, AKP Eri Prasetyo, melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/3/2019) sore, menyebutkan, tersangka pencuri sepedamotor Honda Supra Fit warna hitam, nomor polisi (Nopol) BK 5694 YAO milik Fitranto tersebut adalah Riduan Tampubolon (37), penduduk Desa Tatengger, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut. 


Diterangkan AKP Eri Prasetyo, peristiwa Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dilakukan tersangka Riduan Tampubolon pada Senin (25/2/2019) lalu, sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu lokasi di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. 


Ketika itu, Fitranto (36), penduduk Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, sedang memarkirkan sepedamotor Honda Supra Fit warna hitam, Nopol BK 5694 YAO miliknya di salah satu tempat/lokasi di Desa Selat Besar, Kecamatan Bilah Hilir, karena ada sesuatu urusan. 


Selesai mengurus urusannya, Fitranto pun bermaksud hendak pulang ke rumahnya di Desa Tanjung Sarang Elang. Namun, Fitranto tidak menemukan sepedamotornya di tempat sebelumnya dia parkirkan. Laki-laki berusia 36 tahun itu berusaha mencari sepedamotornya di sekitar lokasi tersebut, namun tidak berhasil ditemukan. 


Berselang beberapa saat kemudian, Fitranto mendengar kabar bahwa ada kecelakaan sepedamotor yang terjadi di jalan raya Simpang Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. 


Korban pun bergegas menuju lokasi kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di jalan raya Simpang Ajamu tersebut. Di lokasi kecelakaan itu, Fitranto bersama dua orang saksi, Iqbal (19), penduduk Dusun II, Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu dan Aldi Harahap (19), warga Dusun Abadi, Desa Tanjung Sarang Elang, melihat dan menemukan sepedamotornya yang mengalami kecelakaan (Honda Supra Fit warna hitam, Nopol BK 5694 YAO). 


Selanjutnya, petugas Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir yang telah menerima laporan pengaduan korban Fitranto, berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah terkait delik locus di wilayah hukum Polsek Bilah Hilir, kemudian 'mengamankan' tersangka Riduan Tampubolon berikut barang bukti Honda Supra Fit warna hitam, Nopol BK 5694 YAO dan STNK sepedamotor atas nama Saliman, sebuah kunci 'T' serta sebuah kunci kontak sepedamotor, ke Mapolsek Bilah Hilir di Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. (Uban)