Rantauprapat, Lintastotabuan.com l
Seorang pria bernama Miswandi (42) alias Andi warga Lingkungan XII Kel.Gunting Saga Kec. Kualuh Selatan, Kab.Labuhanbatu Utara (Labura) di tangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.
Pria mocok mocok ini ditangkap Polisi Jumat 21 Februari 2019 sekira pukul 21.00 Wib di rumahnya di Simpang Tanjung Pasir, Lingkungan 12 Kel. Gunting Saga, Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura
"Pria ini kita tangkap lantaran melakukan tindak pidana perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong" Jelas Kapolsek Kualuh Hulu AKP.Asmon Bufitra
Dijelaskannya penangkapan pria ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini seorang menulis togel di rumahnya, menanggapi Hal tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang di pimpin oleh Ipda Gunawan langsung meluncur ke TKP sekira pukul 20:30 Wib.
"Sampai di TKP personil melihat tersangka dan langsung mengamankan tersangka, saat di lakukan pemeriksaan di temukan sejumlah barang bukti berupa Hp merk Nokia warna hitam yang berisikan angka angka tebakan, dan sejumlah uang sebesar Rp.164.000 ( Seratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah)" jelas Kapolsek melalui pesan WatssApp
Usai di tangkap kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum lebih lanjut.(Uban)
