Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu 'mengamankan' seorang tersangka juru tulis (Jurtul) togel jenis Kim Hongkong di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut), Selasa (19/2/2019) malam, sekira pukul 21.30 WIB.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan unit Media Centre Polres (MCP) Labuhanbatu, Rabu (20/2/2019) siang, Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra SH, mengatakan, tersangka Jurtul togel jenis Kim Hongkong yang diringkus petugas Unit Reskrim tersebut adalah Riduan Sianipar (53), penduduk Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut.
Dijelaskan AKP Asmon Bufitra, pada hari Selasa (19/2/2019) malam, sekira pukul 20.00 WIB, personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi yang menyebutkan bahwa di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, ada seorang Jurtul togel jenis Kim Hongkong yang beraktifitas menerima pesanan/pemasangan angka tebakan judi togel melalui short message service (SMS) pada handphone.
Menindak-lanjuti informasi tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat SH MH, segera bergerak menuju lokasi kediaman tersangka di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu.
Setibanya di kediaman tersangka, petugas langsung 'mengamankan' Riduan Sianipar berikut barang bukti uang kertas senilai Rp 51.000,- dan satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih yang pada kotak masuknya terdapat pesanan pemasangan angka tebakan judi togel jenis Kim Hongkong.
Saat diinterogasi petugas, Riduan Sianipar mengaku terus terang bahwa uang hasil penjualan/pemasangan angka tebakan judi togel tersebut disetorkannya kepada seorang laki-laki berinisial S, beralamat di Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumut.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan memburu tersangka S ke alamat yang disebutkan Riduan Sianipar. Namun, sesampainya di Kelurahan Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan, Sumut, petugas tidak berhasil menemukan tersangka S.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, saat ini tersangka Riduan Sianipar berikut barang bukti uang kertas senilai Rp 51.000,- dan satu unit handphone lipat merk Samsung warna putih telah diamankan petugas di Mapolsek Kualuh Hulu di Aek Kanopan, Kabupaten Labura, Sumut. (Uban)
