Rantauprapat, LintasTotabuan.com l
Seorang pria bernama Edi Efriyanto Simanjuntak (35) warga Dusun V Suka Bangsa Ds. Simpang Marbau, Kec. Na IX - X Kab. Labura di tangkap scurity PTPN IV Perkebunan Brangir dan di serahkan kepolsek Setempat.
Pria ini ditangkap Senin (25/2/19) lantaran melakukan pencurian Palang besi di Afdeling I Blok 04 K PTPN IV Perkebunan Berangir Kec. Na IX - X Kab. Labura.
"Ya pria ini kita amankan lantaran mencuri palang besi milik PTPN IV Perkebunan Berangir" jelas Kapolsek Na IX X AKP.Imam Senin Sore
Di jelaskannya pencurian tersebut di ketahui pada Pada hari Senin tanggal 25 Januari 2019 , sekira pukul 00.10 wib dimana pada saat itu tiga orang security perkebunan (saksi) Melaksanakan patroli rutin di Afdeling I Blok 04 K Perkebunan Berangir.
Saat itu para saksi melihat 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up Warna hitam dengan Nopol BK 9156 CS sedang mengangkut 1 (satu) Unit Palang Besi dan kemudian para saksi mengejar dan mengamankan tersangka dan barang bukti yang mana 1 (satu) temannya berhasil melarikan diri .
Atas kejadian tersebut PTPN IV Perkebunan Berangir merasa dirugikan sebesar Rp.2.700.000,- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dan merasa keberatan serta melaporkan ke Polsek Na IX - X guna proses hukum .
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut" tutupnya.(Uban)
