LAMBAR-Alokasi dana desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif.“ Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa.Jum'Ã t (8/2).
Dalampembangunan Desa, ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga enam tahun.

