ads

16 Januari 2019

Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Amankan Polsek Kualuh Hulu

Tersangka Penipuan dan Penggelapan di Amankan Polsek Kualuh Hulu



Rantauprapat, Lintastotabuan.com |

Tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus menyewa 1 unit Truck Colt Diesel FE Super HD nomor Polisi BK 8521 CT, Gayus Tambunan (42), warga Blok II Desa Teluk Pule Dalam Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura, telah berhasil diamankan, Selasa 15/1/2019 sekira pukul 17.30 WIB kemarin.

"Ya, pelaku beserta barang buktinya sudah kita amankan ke Polsek Kualuh Hulu, saat ini sedang proses tindaklanjut," demikian dibenarkan AKP Asmon Bufitra sebagai Kapolsek Kualuh Hulu Rabu 16/01/2019.

Informasi yang berhasil dihimpun Media Centre Polres Labuhan adapun modus operandi yang dilakukan tersangka 'GT' dengan cara menipu korban Ruli Br Sinaga (40), warga Jalan Melati Lingkungan III Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, melalui kontrak kerjasama rental truck dimaksud, dengan kesepakatan harga sewa Rp. 7.000.000,-/bulannya.

Dan pada saat itu pula, pelaku berjanji akan membayarkan biaya sewa pada hari ketiga setelah truck dibawa. Lewat janji manis itupun, korban mempercayakan 1 unit truck Colt Diesel warna kuning miliknya disertai dengan selembar STNK atas nama CV. Metro Angkutan Nusantara yang beralamat di Komplek Pergudangan PKTM Kayu Putih Lingkungan VII Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan.

Namun, pelaku ingkar janji hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Kualuh Hilir. Dengan gerak cepat, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada salah satu SPBU di Jalan Sudirman Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, berikut seluruh barang buktinya.

"Perjanjian rental truck itu terjadi pada Senin tanggal 03 September 2018 sekira pukul 17.30 WIB lalu. Setelah dilaporkan langsung dilakukan pengejaran," tutup Kompol Nasution. (Uban)