Rantauprapat lintastotabuan.com I
Personil unit Reskrim Polsek Marbau berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini personil unit Reskrim Polsek Marbau berhasil menangkap para penyalah guna narkotika pembeli dan pengedar narkotika jenis sabu.
Informasi di terima Media Centre Polres Labuhan batu ada empat pelaku yang ditangkap yaitu Ade Rizky Hanafi dan M Qoorry Zuansyah Hasibuan, Rizalun Ritonga alias Rizal (45) dan Indra utama alias Ucok Terompet (47).
"Ya keempat pelaku ini kita tangkap secara terpisah awalnya kita menangkap dua pelaku bernama Ade Rizky Hanafi dan M Qoorry Zuansyah Hasibuan pada rabu (16/1/19) sekira pukul 23:00 wib di sebuah rumah kosong di belakang kantor lurah marbau, dari kedua pelaku ini personil menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 Unit R2, 1 bungkus plastik Klip transparan diduga berisi Sabu sabu, 1 Buah Timbangan elektrik, 1 Buah Pirek kaca dan 1 Set Bong". jelas Kapolsek Marbau AKP. Muliadi.
sementara Lanjut AKP Muliadi dua orang lagi bernama Rizalun Ritonga alias Rizal (45) dan Indra Utama alias Ucok terompet (47) kita tangkap pada hari kamis (17/1/19) di sebuah warung kopi di kelurahan marbau, saat itu keduanya sedang melakukan transaksi narkoba di mana di temukan barang bukti 1Unit R2 BK 131 LA,Honda Vario Warna Putih, 1 Pasang Sepatu Kanvas Warna abu abu, 1Bungkus Klip warna putih diduga isinya Sabu, uang senilai Rp.1 Juta dan 1 Unit HP. Saat ini keempat pelaku beserta barang bukti telah di amankan di mapolsek Marbau guna proses penyidikan lebih lanjut.(Uban)
