Batu Bara, LintasTotabuan.com - Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dan menjamin kebutuhan dan hak dasar seluruh masyarakat, termasuk dalam memperoleh pekerjaan.
Termasuk didalamnya penyandang disabilitas wajib memperoleh hak-hak dasar masyarakat, termasuk dalam hal pekerjaan dan mendapat kesejahteraan sosial yang layak.
Masyarakat penyandang disabilitas juga merupakan sumber daya manusia yang potensial. Mendapatkan Hak dalam mendapatkan perlindungan dan kesempatan kerja.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Kabupaten Batu Bara Oky Iqbal Frima SE kepada Wartawan di Lima Puluh, (Jumat 11/1/2019) saat menerima kunjungan seorang penyandang disabilitas dari Blitar- Jawa Timur yang bernama Bibit Wahyu Dianto.
Oky menilai, keterlibatan para penyandang disabilitas dalam mengaktualisasi diri dalam dunia pekerjaan akan menjadi dampak positif dalam pengurangan angka kemiskinan.
“Mereka juga perlu mendapatkan persamaan, perlakuan, dan pelayanan hidup seperti masyarakat umumnya, Oleh karena itu perlu kesadaran setiap masyarakat tentang disabilitas dengan memberikan rasa kepedulian terhadap sesama manusia sangat penting". ungkapnya
