LABUHANBATU, LintasTotabuan.com -Team Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu membekuk 2 tersangka juru tulis (jurtul) judi togel jenis Kim Hongkong di Dusun Sumbersari, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara, Kamis (6/12) malam, sekira pukul 21.30 WIB dan pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama K Purba SH MH, yang ditemui wartawan di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat, Jum'at (7/12), mengatakan, ke-2 tersangka yang dibekuk tersebut berinisial MS (50) dan FES (35). Kedua-duanya penduduk Dusun Sumbersari, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.
Diterangkan Kasat Reskrim, peristiwa penangkapan terhadap ke-2 tersangka berawal dari informasi yang diberikan masyarakat kepada petugas bahwa di Dusun Sumbersari, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, ada permainan judi togel jenis Kim Hongkong.
Menindak-lanjuti info dari masyarakat tersebut, Team Opsnal Sat Reskrim pun bergerak menuju Dusun Sumbersari, Desa Torgamba, Kecamatan Torgamba, Kamis (6/12) malam. Di salah satu rumah di Dusun Sumbersari itu, sekira pukul 21.30 WIB, petugas meringkus tersangka MS yang sedang merekap angka-angka tebakan togel jenis Kim Hongkong. Dari tangan tersangka MS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone (Hp) merk Nokia warna biru berisi angka-angka tebakan yang dikirim pemasang melalui pesan singkat (sms), sebuah ballpoint, sebuah kalkulator, sebuah buku tafsir mimpi, buku notes dan uang tunai sejumlah Rp 163.000,-.
Selanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, petugas pun mendatangi salah satu rumah lainnya, juga di Dusun Sumbersari tersebut. Petugas Team Opsnal Sat Reskrim menemukan tersangka FES yang juga sedang merekap angka-angka tebakan togel jenis Kim Hongkong di rumahnya. Tak bisa menghindar, tersangka FES mengaku terus terang kepada petugas bahwa dia memang jurtul judi togel jenis Kim Hongkong. Dari tangan tersangka FES ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Hp merk Xiaomi warna putih berisikan angka-angka tebakan togel Kim Hongkong, 2 buah ballpoint, 2 block notes, satu unit kalkulator dan uang tunai sejumlah Rp 193.000,-.
Setelah meringkus MS dan FES, Team Opsnal Sat Reskrim melakukan pengembangan dengan memburu seorang tersangka lainnya berinisial PS alias UM, warga Jalan Kuburan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel. Menurut pengakuan tersangka MS dan tersangka FES, mereka berdua menjadi jurtul togel jenis Kim Hongkong atas suruhan dan mendapat upah dari tersangka PS alias UM.
Kemudian, sekira pukul 22.50 WIB, petugas Team Opsnal Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil meringkus tersangka PS alias UM di lokasi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Cikampak, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Dari tangan tersangka PS alias UM, petugas menyita barang bukti berupa satu unit Hp merk Nokia warna hitam dan dua lembar kertas bukti transfer bank melalui BRI.
Tersangka PS alias UM kepada petugas mengaku bahwa dia mendapat keuntungan 10 % dari omzet pendapatan yang diperoleh masing-masing jurtul. Tersangka PS alias UM juga menjelaskan kepada petugas, dalam menjalankan bisnis togel jenis Kim Hongkong tersebut, dia juga mendapat komisi yang lumayan besar dari bandar togel bermarga Situmorang yang beralamat di Medan.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut, ke-3 tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan petugas Sat Reskrim di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat. (Uban)
