Tersangka Yoga Handoko (21) berikut Hp Merk OPPO A71 Warna Gold yang dijambretnya dan sepeda motor V-Xion warna hitam yang digunakan saat menjambret.(fhoto/dok.my)
Batu Bara, LintasTotabuan.com - Personil Polres Batu Bara berhasil mengamankan pelaku jambret dengan menghadiahkan timah panas dibagian kaki tersangka, hal itu terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melakukan perlawanan saat diringkus.
Dan Dalam operasi lilin toba 2018 ditekankan agar tidak terjadi tindak pidana khususnya di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Hal tersebut dinyatakan Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M.Hum kepada wartawan di lapangan bola kaki Lima Puluh, Rabu (16/12/2018). Menjawab Wartawan terkait penangkapan tersangka pencurian dengan Penjambretan, dikutip dari salah satu Media Online.
Dijelaskan Kapolres pengungkapan kasus jambet tersebut berdasarkan laporan korban Layla (21) ke Polres Batu Bara No : LP / 405 / XII / 2018 / SU / Res Batu Bara / Tanggal 15 Desember 2018.
Berdasarkan laporan tersebut Satreskrim Polres Batu Bara bergerak cepat dengan melakukan pengintaian. Pada Rabu (26/12) sekira pukul 00.30 Wib. Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara Mendapat Informasi yg layak di percaya bahwa di duga sebagai pelaku 363 Jambret berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi. langsung menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP persisnya di Kedai Sampah milik Abdul Mu'in Dusun II Desa Bangun Sari Kec. Talawi Kabupaten Batu Bara, Personil Sat Reskrim melihat orang yang di curigai dan langsung diringkus. Tersangka diketahui bernama Yoga Handoko (21), Warga Dusun II Desa Bangun Sari Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Sekitar Pukul 01.00 Wib Saat di lakukan Pengembangan TSK mencoba melarikan diri, disaat itu petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi kaki TSK dengan timah panas dan selanjutnya di boyong kekomando.
Guna pengusutan lebih lanjut telah disita satu unit Sepeda Motor Yamaha V-Xion Warna Hitam List Gold dan Satu Buah Handphone Android Merk OPPO A71 Warna Gold dan tersangka dijerat hukuman 5 Tahun penjara.
KRONOLOGIS
Diuraikan Kapolres Batu Bara, pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 13.50 Wib. Saat itu korban Layla sedang menunggu angkutan umum di Jalinsum Desa Pulau Besar Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, yang mana tujuan korban mau berangkat kerja sebagai karyawan PT. Indomaret di Lima Puluh.
Ketika korban menunggu angkutan, dirinya dihampiri oleh seorang laki - laki dengan mengendarai Sepeda Motor V-Xion warna hitam dan langsung merampas Handphone korban Merk OPPO A71 Warna Gold. Setelah Usai menjambet tersangka langsung melarikan diri kearah kota Lima Puluh.
(5VF)
