LABUHANBATU, LintasTotabuan.com -Personil Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Fauzan Yonnadi, berhasil meringkus dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Kamis (18/10) malam.
Informasi diperoleh wartawan dari Mapolsek Torgamba di Cikampak, Jum'at (19/10) menyebutkan, kedua tersangka pelaku tindak pidana curas tersebut berinisial ANT (23) dan ARS (23), keduanya warga Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labusel.
Peristiwa penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut berawal pada kejadian, Kamis (18/10), sekira pukul 20.30 WIB. Ketika itu, pelapor dan saksi pelapor (identitas dirahasiakan), datang ke Pekan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, bermaksud menjemput keponakan pelapor.
Sesampainya di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, pelapor dan saksi pelapor dihambat oleh kedua tersangka dan selanjutnya tersangka ANT dan ARS meminta secara paksa harta benda serta uang milik pelapor dan saksi pelapor. Karena tidak mau menyerahkan harta benda dan uangnya begitu saja, akhirnya tersangka ANT dan ARS memukuli pelapor dan saksi pelapor hingga babak belur.
Merasa tidak senang telah dianiaya oleh kedua tersangka, kemudian pelapor dan saksi pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Torgamba di Cikampak, sekira pukul 21.00 WIB. Atas laporan pengaduan dari pelapor dan saksi pelapor tersebut, petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim, Ipda M Fauzan Yonnadi, langsung bergerak memburu kedua tersangka.
Selanjutnya, sekira pukul 00.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan kedua tersangka. Kemudian, Jum'at (19/10), sekira pukul 00.30 WIB dinihari, petugas berhasil meringkus tersangka ANT di sebuah lokasi di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu.
Seterusnya, petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba pun melakukan pengembangan untuk memburu ARS dengan membawa tersangka ANT. Sekira pukul 01.00 WIB, petugas berhasil membekuk tersangka ARS di salah satu tempat dalam wilayah Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba. Selanjutnya dengan membawa kedua tersangka, petugas secara marathon terus memburu seorang tersangka lainnya, berinisial OMP, yang juga ada menguasai handphone milik pelapor.
Setibanya di sebuah lokasi yang disebutkan ANT sebagai tempat tongkrongan OMP, secara tiba-tiba tersangka ANT melakukan tindakan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Saat sudah diberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak juga dihiraukan oleh tersangka ANT, akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Torgamba terpaksa melumpuhkan tersangka ANT dengan sebutir peluru yang bersarang di betis kaki kanannya.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, kedua tersangka berikut barang bukti 1 unit Hp merk Vivo type Y71 warna hitam, uang sejumlah Rp 59.000,-, satu unit sepedamotor Honda Vario warna hitam dan sebungkus rokok Lucky Strike saat ini sudah diamankan di Mapolsek Torgamba di Cikampak, Labusel. Sementara, seorang tersangka lagi yang berinisial OMP saat ini sedang dalam pengejaran petugas. (Uban)
