ads

09 Oktober 2018

  • Follow us

Tersangka Pencurian di Kantor Perpustakaan Melarikan Diri, di Tempel Polisi

Tersangka Pencurian di Kantor Perpustakaan Melarikan Diri, di Tempel Polisi
LABUHANBATU, LintasTotabuan.com -Seorang pria berinisal AAN (38) warga Lingkungan kampung makmur, kelurahan Kotapinang, kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) di hadiahi timah panas oleh Polisi.

Insiden tersebut terjadi pada hari Senin (8/10/18) Sekira Pukul 23.00 Wib, lantaran pria yang berprofesi sebagai tukang becak ini mencoba melarikan diri dari petugas kepolisian Unit Reskrim Polsekta Kota pinang Polres Labuhanbatu.

"Pria ini kita amankan lantaran melakukan pencurian alat alat elektronik berupa 1 (satu) Buah leptop merk asus, 2 (dua) buah Leptop merk Toshiba, 1 (satu) buah Leptop merk lenovo milik dinas Perpustakaan Kabupaten Labuhanbatu Selatan, namun saat kita tangkap pria ini mencoba melarikan diri hingga kita lakukan tindakan tegas dan terukur" jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.S.IK.MH melalui Kapolsekta Kota Pinang Kompol.M.Sitanggang.

Di Jelaskannya pria ini di tangkap petugas lantaran melakukan pencurian alat alat elektronik milik dinas perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 09.00 wib.
"Pria ini kita tangkap berdasarkan Laporan polisi dengan nomor LP :  177 /X/2018/SPKT/SU/LBS/Sekta kotapinang, tgl 03 Oktober2018. Pelapor/Korban : Afrini Yanti Ritongah S.Si / DINAS PERPUSTAKAAN DAN KERSIPAN, Jelas Kapolsek.

Mengetahui hal tersebut lanjut Kapolsek, Personil Unit Reskrim beserta Teamsus Labusel melakukan penyelidikan hingga pada Pada hari Senin tanggal 08 Oktober 2018 sekira pukul 23.00 Wib berhasil menangkap pelaku.

"Dari hasil penyelidikan tim mendapat informasi identitas pelaku, setelah itu tim melakukan pencarian terhadap pelaku dan pada hari senin malam tim berhasil menangkapnya di Simpang III Bukit kotapinang kel. Kotapinang kec. Kotapinang Kab.Labusel." ungkap Kapolsekta

Dari hasil introgasi yang di lakukan pelaku ini mengakui perbuatannya bersama rekannnya berinisal AN, namun saat di lakukan pengembangan ke rumah AN, AN tidak berada di lokasi kemudian petugas membawa pelaku AAN beserta barang bukti yang di sita dari rumah AN berupa 1 (satu) buah Leptop merk ASUS, 2 (dua) buah tas leptop merk Toshiba, 1 (satu) buah Sepatu Merk Trekkers ke mapolsekta Kota Pinang guna proses hukum lebih lanjut.(Uban)