ads

08 Oktober 2018

  • Follow us

Polisi Tangkap Pasangan di Rumah Kontrakan Gara-Gara Ini

Polisi Tangkap Pasangan di Rumah Kontrakan Gara-Gara Ini
LABUHANBATU, LintasTotabuan.com - Kapolsek SeiKanan AKP M.Basir atas Perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang SIK. SH berhasil mengamankan penyalah gunaan Narkotika jenis SABU, IR. (36) Dusun Ranto Bomban Desa Hajoran Kecamatan.SeiKanan, Kabupaten Labusel dan M. Boru Lubis  (36) warga Dusun/Lorong 9 Desa Siabu Kecamatan Siabu Kabupaten Madina, Pada Hari Minggu Tanggal. 07 Oktober 2018 sekitar  Pukul 03.00 WIB  ( dini hari ) dirumah Kontrakan milik M. Boru Lubis, Minggu (7/10/2018).

Awalnya pada Hari Minggu Tanggal. 07 Oktober 2018 sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari Polsek Seikanan mendapat informasi dari warga bahwa di Dusun Aman Makmur Desa Hajoran tepatnya disebuah rumah kontrakan M. Br. Lubis, pasangan yang bukan Suami Istri menyimpan dan memiliki narkotika jenis SABU.

Dari hasil Laporan Warga unit Reskrim Polsek SeiKanan langsung menuju TKP,sesampainya di TKP Petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri didalam Rumah Kontrakan milik M.Boru Lubis, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti jenis SABU, saat di introgasi petugas pasangan ini mengaku bahwa mereka bukan suami istri dan mengakuai Narkotika jenis SABU itu milik mereka.

Barang bukti 2 ( dua ) bungkus plastik kecil tembus pandang berisi shabu-sabu, 1 ( satu) buah kaca pirek bekas telah dibakar,1 ( satu ) buah alat hisap  ( bong ),1 ( satu ) set alat hisap, 1 ( satu ) buah sendok terbuat dari pipet, 3 ( tiga ) buah mancis, 1 ( satu ) kertas timah yang telah digulung, 5 ( lima ) buah pipet dan 1 ( satu ) buah gunting, sudah diamankan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek SeiKanan untuk proses selanjutnya. (uban)