ads

24 Oktober 2018

  • Follow us

Perda Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD Pesagi Mandiri Dicabut

Perda Penambahan Penyertaan Modal Kepada BUMD Pesagi Mandiri Dicabut






Lintastotabuan.com, Lambar -Pemkab Lampung Barat mengajukan tiga rancangan Perda kepada DPRD setempat.Rabu (24/10/18).

Dari 3 Ranperda yang diajukan itu, satu diantaranya adalah usulan pencabutan Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan penyertaan modal kepada pihak perusahaan daerah yaitu PT Pesagi Mandiri Perkasa.
Usulan 3 Ranperda itu disampaikan oleh bupati Lambar Parosil Mabsus dalam rapat paripurna DPRD setempat. Khusus untuk usulan pencabutan Perda nomor 3 Tahun 2015, kata Parosil, pertimbanganya adalah karena tanah yang menjadi objek usaha untuk kegiatan penyertaan modal yang dilaksanakan oleh Pemkab kepada pihak perusahaan daerah tersebut telah berubah keperuntukanya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal itu sebagaimana yang telah tertuang dalam keputusan Mahkamah Agung nomor 94 PK/TUN/2017 tentang perkara peninjauan kembali tata usaha negara.

Selain itu, untuk terciptanya kepastian hukum maka pihaknya menilai bahwa Perda nomor 3 Tahun 2015 tentang penambahan penyertaan modal pada perusahaan daerah Pesagi Mandiri Perkasa ini harus dicabut.

Sementara dua Ranperda lainya yaitu Rancangan Perda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat dan Ranperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kepada PT Bank Lampung.

Dua Ranperda itu diajukan tujuanya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah serta menambah dan meningkatkan sumber PAD, yang salahsatunya adalah dengan cara penyertaan modal daerah pada pihak ketiga. Dimana Pemkab berencana akan memberikan penambahan modal kepada dua BUMD yaitu PT Bank Pembi ofayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lambar dan PT Bank Lampung.

Penambahan penyertaan modal kepada PT Bank BPRS dan PT Bank Lampung itu, kata dia, dengan tujuan dan harapanya adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan mengembangkan usaha perbankan. Kemudian untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang perbankan, meningkatkan kesejahtraan masyarakat di Lambar dan memberikan kontribusi bagi PAD Lambar, yang sasaranya adalah agar keberadaan BUMD dapat lebih berkompetesi, tumbuh dan berkembang.(Komar)