LABUHANBATU, LintasTotabuan.com -Personil Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang Polres Labuhanbatu berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial BH (39) warga Dusun Cinta Makmur, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada hari Rabu 03 Oktober 2018 sekira pukul 22.00 wib.
Informasi yang di terima, Pria mocok mocok ini di tangkap petugas diJalinsum Desa Perk Sei Rumbia Labusel.
"Kita mendapat Informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkoba, itu sebabnya Tim Unit reskrim turun ke TKP melakukan Undercoper dengan berpura pura sebagai pembeli narkoba, begitu sipelaku datang dan memberikan narkotika jenis sabu sabu kepada personil kemudian pelaku langsung ditangkap" Jelas Kapolsekta Kota Pinang Kompol.M.Sitanggang.
Di jelaskan Kapolsek atas penangkapan tersebut pihaknya menyita barang bukti berupa Plastik klip tembus pandang diduga berisikan sabu-sabu, 1 Kotak Rokok Marlboro, 1 Potongan Plastik Asoi warna Hitam, 1 Plastik Klip tembus Pandang.
"Saat kita tangkap dilakukan penggeledahan dan di temukan sejumlah barang bukti, setelah di introgasi pelaku ini mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, yang di dapatnya dari seseorang berinisial D di Bagan Batu, saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan, guna proses Penyidikan lebih lanjut" papar Kapolsek.(BI)
