ads

07 September 2018

  • Follow us

Setelah Melemparkan Bungkusan ke Rutan Kota Pinang Pria ini di Tangkap Unit Reskrim Polsek Kota Pinang

Setelah Melemparkan Bungkusan ke Rutan Kota Pinang  Pria ini di Tangkap Unit Reskrim Polsek Kota Pinang
Labuhan Batu, lintastotabuan.com - Seorang pria berinisial RS (29) alias Sobar warga Kampung Banjar II, Kelurahan Kota pinang, Kecamatan Kota pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) ini di tangkap personil Unit Reskrim.Polsekta Kota Pinang.

Sobar di tangkap petugas lantaran menyalurkan narkoba jenis ganja kendalam rumah tahanan cabang Kota Pinang Rabu 5/9/18 kemarin

Informasi di terima RS alias Sobar tersangka tindak pidanan Narkotika ini melakukan penyaluran narkoba jenis ganja kedalam Rutan Kota Pinang setelah mendapat pesanan dari warga rutan berinisial  AS.

"Pada Hari Rabu Tgl 5 September 2018 pukul 10.00 Wib, petugas mendapat informasi oleh Karutan Cabang Rutan Kota Pinang bahwa ada seorang yang melempar bungkusan plastik hitam kedalam areal lapas Kota pinang melalui dinding belakang Rutan yang berbatas dengan perumahan Masyarakat di kampung Raja kel Kota Pinang Kec Kota Pinang, mendapat informasi tersebut Tim Unit Res Polsekta Kota Pinang yang di Pimpin Panit 1 Unit Res Kota Pinang bersama anggota langsung mencek Tkp dimaksud dan melakukan pemotretan Bungkusan plastik di Tkp dan disaksikan oleh petugas lapas Cabang kota pinang,

Setelah di buka ternyata isi bungkusan plastik tersebut diduga Daun Ganja Kering.Jelas Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.SIK.SH melalui Kasubbag Humas AKP.Fiktor Sibarani

Setelah itu Lanjut Humas, Petugas mencurigai seorang Tahanan bernama Bobi dengan gelagat dari gerak gerik mencurigakan, lalu Panit Res koordinasi dgn Ka  Rutan utk memanggil yang bersangkutan, setelah di Introgasi Sdr. BOBI mengakui bahwa dirinya ada disuruh oleh Sdr. ALI SYAHBANA (sesama Tahanan) untuk mengambil bungkusan plastik itu namun BOBI  tidak mau mengambil nya.

Selanjutnya petugas memanggil seorang tahanan bernama Ali Syahbana untuk dilakukan Introgasi, hingga mengakui bahwa Dia lah yang memesan Daun ganja kepada RS alias Sobar dengan memberikan uang sebanyak Rp 300.000 melalui Istri seorang tahanan lainnya bernama BUDI DARMA, yang sedang menemui Suaminya didalam Rutan, Setelah diberikan Uang selanjutnya istri budi darma memberikan uang tersebut kepada tersangka, kemudian Sobarpun menjeput Ganja Daun Kering dari seseorang berinisial Zul yang beralamat di Labuhan kelurahan Kota pinang.

Sesampai dirumah Zul, Sobar memberikan Uang tersebut dan selanjutnya ZUL memberikan Ganja kering sebanyak satu bungkus  dan melemparkan kedalam areal Lapas Kota Pinang. Papar Humas

Atas Informasi tersebut petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Sobar, setelah berhasil di tangkap Sobar mengakui perbuatannya dan mengakui masih ada menyimpan ganja digudang lengkong satu bungkus lagi, setelah di cek ternyata benar ada satu bungkus  yang diduga berisikan Daun Ganja Kering.

Lanjut dilakukan pemotretan di Tkp dan selanjutnya melakukan pengejaran terhadap Bandar Ganja dimaksud Namun pada waktu dilakukan pengejaran Tersangka Bandar Ganja sdh melarikan diri.

Saat ini tersangka Sobar beserta barang bukti dua bungkus Daun Ganja Kering satu buah HP merek Blak berry warna hitam, satu buah HP Nokia warna putih, satu buah batu koral dan Satu buah plastik Assoi warna hitam, telah di boyong di mapolsekta Kota Pinang guna Proses Penyidikan lebih lanjut.(BI)