Batu Bara, lintasTotabuan.com - Saat menggerebek lapak perjudian di Desa Titi Merah Kecamatan Lima Puluh, Kepolisian Sektor Lima Puluh Resor Batu Bara terus buru oknum pemilik narkoba jenis sabu yang ditemui di lapak perjudian.
Sekira pukul 01.00 Wib,Kamis(28/8) Personel Polsek Lima Puluh melakukan penggrebekan lapak perjudian di Desa Titi Merah.
Saat penggerebekan petugas hanya berhasil membekuk satu orang yakni "PP" Sedangkan yang lainnya dikabarkan melarikan diri.
Sejumlah nama pun timbul yang diduga terlibat dalam permainan judi, masing-masing adalah Yus, MY, PP, NI, AG dan LH.
Selain menemukan kartu untuk bermain judi, pada penggerebekan petugas juga menemukan barang haram diduga sabu sebanyak 2 paket kecil dari tempat judi tersebut.
Akibatnya dari itu, PP beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh beserta Lima sepeda motor diduga milik pemain judi turut diamankan.
Untuk kasus perjudian, "PP" yang sempat diperiksa dikenakan sanksi wajib lapor. Itu dikarenakan tidak ada bukti perjudian(uang taruhan) yang ditemukan petugas.
Sedangkan kasus kepemilikan sabu petugas masih terus melakukan pengembangan dan memburu pemilik barang haram tersebut(sabu).
Kapolsek Lima Puluh AKP JA Siregar melalui Kanit Reskrim Ipda J Sitorus, kepada wartawan, Senin (17/9) mengatakan kini pihaknya sedang memburu oknum pemilik 2 paket sabu yang ditemukan dilapak judi.
"Iya LH sedang kita buru. Sebab berdasarkan pengakuan seseorang yang kita amankan, sabu tersebut milik LH dan Kini LH masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)", ujar Kanit.
(5VF)
