LABUHANBATU, LintasTotabuan.com - Kapolsek Kualuh Hulu AKP Jonny Tampubolon atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan dua orang pelaku Pungli, An. KAT (14) dan An. RSR (17) warga Gunting Saga pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar Pukul 19.00 WIB. melakukan pengutipan liar terhadap Sepeda Motor di Jalinsum Pertanian Desa Damuli Pekan Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, Jumat (28/9/2018).
Awalnya pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Polsek Kualuh Hulu dalam menciptakan Keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) di wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, saat Petugas berada TKP, petugas menemukan warga melakukan pengutipan liar.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti uang sejumlah Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu, dan setelah pelaku membuat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya, pelaku kemudian dipulangkan ke rumahnya. (BI)
