Rantauprapat LintaTotabuan.com - Seorang pria berinisial AAP (30) warga Dsn I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX - X, Kabupaten Labuhanbatu Utara di tangkap Personil Polsek Na IX X,Polres Labuhanbatu.
Pria mocok mocok ini di tangkap beserta barang bukti satu bungkus plastik transparan diduga berisi sabu, dua plastik transparan kosong, satu timbangan elektrik, tiga buah mancis, satu buah gunting, tiga unit hp merk samsung, Blubery, dan vivo Dompet berwarna hitam, Pipet berbentuk skop, dan Uang sebesar Rp.215.000.- (dua ratus lima blas ribu rupiah) dari dalam kamar rumah.
Hal tersebut di benarkan Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.SIK.SH melalui Kaaubbag Humas AKP.Fiktor Sibarani
"Ya benar pria ini di tangkap polsek Na IX X pada hari selasa 28/8/18 sekira pukul 23.15 wib, di rumah milik orang tua pelaku berinisial HRP" kata Humas
Menurut keterangan Humas penangkapan pria ini berkat adanya informasi dari masyarakat pada hari selasa Sekira pukul 22.30 wib bahwa ada transaksi Narkoba jenis sabu di sebuah rumah warga Dsn.I Desa Kampung Pajak Kec.NA IX - X.
"Menanggapi hal tersebut team opsnal polsek NA IX - X melakukan pemantauan dan penggambaran di sekitar tkp yan di informasikan, Sekira pukul 23.15 wib team opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah milik HRP dimana pelaku sedang berada di kamar nya sedang duduk dan memegang dompetnya yg berisi narkotika di duga sabu. " papar Humas
Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Na IX X guna proses hukum selanjutnya.tutup Humas. (BI)
