Batu Bara, LintasTotabuan.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendesak Inspektorat Kabupaten Batu Bara segera memberikan informasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 yaitu Desa Mandarsah dan Desa Medang Baru Kecamatan Medaang Deras Kabupaten Batu Bara.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM Gempar) Surya Darma Samosir mengatakan Pada bulan April dengan Nomor.003/lap/LSM GEMPAR-DPD BB/IV/2018 dan Nomor Surat 004/lap/LSM GEMPAR-DPD BB/IV/2018 telah mengajukan laporan tentang dugaan penyelewengan Dana Desa dan Laporan tersebut diterima oleh Dwi Mahendra pegawai Kejari.
Ketua Indonesian Corruption Watt(ICW) Kabupaten Batu Bara Salam Pranata terus mempertanyakan kepada Penegak hukum terutamanya kepada Inspektorat Batu Bara setelah Pihak Kejari sesuai Kesepahaman Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) tentang hasil audit terhadap pengunaan Dana Desa Mandarsah dan Medang Baru Kecamatan Medang Deras diduga disalah gunakan, Sebab, menurut keterangan Oknum Kades Mandarsah pihak Inspektorat Kabupaten Batu Bara telah turun ke Desa tersebut guna melakukan pemeriksaan sejumlah pekerjaan yang didanai dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa(ADD) tahun 2017 Terkait laporan salah satu LSM.
"Inspektorat harus transparan, jangan ada yang ditutupi, apa hasil temuan sampaikan secara terbuka, sehingga tak menimbulkan prasangka yang tidak bagus di tengah masyarakat,’’ tandasnya. Sabtu(4/8).
Lanjutnya, Seperti dilansir oleh salah satu media online, suarakpk.com, Jumat(13/7) menuliskan bahwa oknum Kades Mandarsyah "IS" mengatakan Selain Aparat penegak Hukum, pihak Inspektorat Batu Bara juga sudah mengecek kelapangan dan masalah ini sudah tidak ada persoalan lagi dan saya sudah bertemu dengan pelapor " Sudah tidak ada masalah dan saya sudah bertemu dengan aparat yang dimaksud dan juga ketua Gempar Batu Bara" jelas Kades "IS".
Kades "IS" juga menjelaskan kalau pihak Tipikor Polres Batu Bara telah memanggil dirinya sebanyak 1 kali dan sudah turun kelapangan dan begitu juga pihak Kejari sudah memanggil dirinya sebanyak 2 kali dan sudah turun 2 kali kelokasi bangunan yang dilaporkan.
Untuk itu, ICW meminta agar pihak Inspektorat Batu Bara harus terbuka dan memberikan hasil pemeriksaannya kepada pihak penegak hukum supaya jangan ada asumsi dan opini di tengah-tengah masyarakat, ketika tidak ditemui dugaan penyelewengan dana desa maka pihak penegak hukum mengeluarkan SP3.
(MY)
