Rantauprapat, LintasTotabuan.com - Polsek Kota Pinang, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Jumat (24/08/2018) pukul 13.00 Wib.
Ketiga pelaku tersebut yakni masing masing RMH (27), Tu (45), DH (32), dan SH (28) warga Kecamatan kota pinang Kabupaten Labuhan batu selatan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP.Frido Situmorang.SIK.SH melalui kasubbag Humas AKP.Fiktor Sibarani mengatakan penangkapan ketiga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/147/VIII/2018/SU/RESCLBH/SEKTA kota Pinang pada hari selasa tanggal 14 Agustus 2018 pukul 18.30 Wib An. Pelapor Khoirul Nashari Sihombing, tentang Tindak Pidana Penggelapan.
"Berdasarkan Laporang tersebut, kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Kota Pinang melakukan penyelidikan, hingga Jumat 24 agustus petugas berhasil menangkap para pelaku penggelapan sepeda motor tersebut," kata Humas
Dijelaskan Humas, bahwa kasus penggelapan yang di alami oleh korban Khoirul Nashari Sihombing itu terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018.
"Korban datang ke polsek dan mengadukan bahwa sepeda motor korban telah di gelapkan oleh pelaku RMA, katanya, pelaku RMA meminjam sepeda motornya sebentar, namun pelaku ini tidak kunjung tiba sehingga korban melaporkan hal tersebut ke polsekta kota pinang dan membuat laporan pengaduan," jelas Humas.
Usai membuat pengaduan korbanpun kembali ke rumahnya dan menunggu hasil penyelidikan polisi, namun beruntung, beberapa hari yang lalu korban melihat sepeda motor miliknya namun dipakai oleh orang lain ke pajak kotapinang, melihat itu lalu korban melaporkan kepada personil reskrim Aiptu. A. Pane.
"Mendapat info dari korban, Panit res bersama anggota langsung mengecek atas laporan dimaksud dan ternyata benar bahwa sepeda motor milik korban berada ditangan oleh tersangka, kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti kekomando Polsekta Kota pinang guna pengamanan dan pengembangan kasus penggelapan dimaksud.
Setelah dilakukan pengembangan dari hasil Introgasi terhadap tersangka, maka tersangka mengakui bahwa sepeda motor Specy dibeli dari Sdr Dispriandi Harahap dari Tu pelaku yang menjual sepeda motor Specy BK 6683 ZAC.
"Kemudian Panit res bersama anggota res melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka serta semuanya pelaku diamankan di polsekta kota pinang," ungkapnya. (Uban)
