ads

08 Agustus 2018

Dugaan Penyelewengan DD, Inspektorat Batu Bara Sulit Ditemui

Dugaan Penyelewengan DD, Inspektorat Batu Bara Sulit Ditemui


Batu Bara, LintasTotabuan.comInspektorat Kabupaten Batu Bara yang saat ini dipimpin oleh Rusian Hari S.Sos sulit ditemui untuk meminta informasi (keterangan) terkait dugaan penyelewengan Dana Desa(DD) maupun Alokasi Dana Desa(ADD) yang dilaporkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepihak Kejari Batu Bara pada bulan April lalu.

Sebelumnya, beberapa orang Wartawan dan LSM mencoba konfirmasi kepada pihak Kejari Batu Bara dan mendapat sambutan serta jawaban bahwa laporan LSM tersebut telah dilanjutkan kepada pihak Inspektorat Batu Bara sesuai kesepahaman Aparatur Pemeriksa Internal Pemerintahan (APIP).

Seuasainya menyambangi kejaksaan  negeri pada bulan Juli lalu, Wartawan dan LSM langsung mengunjungi Inspektorat Batu Bara guna mendapatkan informasi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa(DD) maupun Alokasi Dana Desa(ADD) oleh oknum Kades Mandarsah dan Medang Baru Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Akan tetapi, Wartawan dan LSM merasa kecewa sebab pihak inspektorat enggan untuk memberikan informasi terkait dugaan penyelewengan DD maupun ADD, " Itu bukan bagian kami, tanya aja langsung sama kepala atau sekretaris...Bang" ujar Staf Inspektorat

Menyikapi persoalan itu, Aktivis Indonesian Corruption Watt (ICW) Batu Bara Mustafa Kamal Rata, Rabu(8/8/2018) di depan kantor DPRD Batu Bara mengatakan seharusnya pihak inspektorat bisa terbuka  tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sesuai Undang-undang 14 tahun 2018, " Ada atau tidaknya atas temuan kerugian negara dalam penggunaan DD maupun ADD yang dilaporkan, pihak Inspektorat harus terbuka untuk dikomsumsi oleh masyarakat luas" ungkap Kamal.

Lanjutnya Kamal, Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional." dikalau Inspektorat tidak mau memberikan informasi kepada masyarakat, ya..lebih baik bubar aja tu" cetusnya.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM Gempar) Surya Darma Samosir juga mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Dimana, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan kepada masyarakat untuk mendapatkan Informasi," Kita akan Surati Dinas Inspektorat" tutup Samosir. (5VF)