*SIDOARJO* - Selasa, (03/07). Presiden Joko Widodo pada 1 Juli 2016 lalu akhirnya mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 (UU No 11) Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pengampunan pajak atau tax amnesty ini pada dasarnya merupakan penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, serta sanksi pidana di bidang perpajakan.
Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan yang besar bagi negara dan juga sumber dana yang penting bagi pembiayaan nasional. Pembangunan nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya dan menjadikan bangsa Indonesia sebagai suatu bangsa yang mandiri.
Kemandirian secara ekonomi tanpa bantuan dari negara lain merupakan salah satu parameter yang sering dilihat dalam menentukan posisi suatu bangsa dalam pergaulan internasional (Indonesian Tax Review Vol.VII Edisi 2 tahun 2007). Terkait dengan cita-cita untuk menjadi suatu bangsa yang mandiri, maka pemerintah harus mampu meningkatkan penerimaan negara yang salah satunya berasal dari pajak.
Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo mengklaim, pendapatan itu berasal dari proses penegakan hukum (law enforcement). Untuk menggenjot penerimaan negara yang sebagian besar berasal dari pajak, pemerintah memang gencar melakukan sejumlah cara. Bukan saja melakukan ekstensifikasi alias menambah jumlah wajib pajak yang terdaftar, pemerintah juga getol mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak yang telah terdaftar.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak tersebut tidak hanya bergantung dari kualitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak tetapi juga sangat dipengaruhi oleh peranan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Sejak dilaksanakannya reformasi perpajakan pada tahun 1985, pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia dilaksanakan dengan sistem self assessment.
Dengan adanya sistem self assessment, pemerintah memberikan kepercayaan yang lebih besar kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara dengan kesadaran sendiri.
Keinginan pemerintah untuk meningkatkan jumlah wajib pajak dengan tujuan akhir untuk meningkatkan jumlah penerimaan negara dari pajak, bukanlah pekerjaan yang ringan. Upaya pendidikan, penyuluhan dan sebagainya, tidak akan berarti banyak dalam membangun kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, jika masyarakat tidak merasakan manfaat dari kepatuhan membayar pajak.
Di sisi lain, ancaman hukuman yang kurang keras terhadap wajib pajak yang lalai juga menyebabkan wajib pajak cenderung untuk mengabaikan kewajiban perpajakannya. Dengan demikian berhasil tidaknya penerapan aturan perpajakan sangat ditentukan oleh kesadaran dan pengetahuan wajib pajak terhadap aturan-aturan pajak yang ada.
Sayangnya, semua upaya Dirjen Pajak kaitannya dalam usaha untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak masih belum optimal. Karena tingkat kepatuhan wajib pajak masyarakat Indonesia dalam membayar pajak masih rendah.
Hal ini dikarenakan apabila dibandingkan dengan negara-negara tetangga, kepatuhan masyarakan Indonesia dalam membayar pajak masih tertinggal, paparan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga. Rendahnya kepatuhan pajak masyarakat Indonesia berdampak pula pada perekonomian dan kekuatan finansial nasional.
Faktor yang pertama adalah pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan. Menurut Mulya (2012:15) “pengetahuan pajak adalah informasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak sebagai dasar untuk bertindak, mengambil keputusan, dan untuk menempuh arah atau strategi tertentu sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajibannya dibidang perpajakan”.
Pada penelitian Istanto (2010:77) dikatakan apabila seseorang memiliki pengetahuan yang luas dan salah satunya adalah pengetahuan mengenai pentingnya pajak yang digunakan negara untuk membiayai rumah tangganya dan untuk keperluan public investment, maka dengan demikian semakin luas pengetahuan seseorang, maka semakin besar pula kepatuhan seseorang untuk membayar pajak.
Faktor kedua yaitu kualitas pelayanan pajak, pada penelitian Supadmi (2010:13) “dikatakan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kualitas pelayanan harus ditingkatkan oleh aparat pajak.
"Pelayanan yang berkualitas harus diupayakan dengan memberikan 4 K yaitu Keamanan, Kenyaman, Kelancaran, dan Kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan." Pelayanan pajak yang baik oleh aparat pajak menjadikan wajib pajak merasa dihargai dan merasa aman dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Faktor selanjutnya yang mampu mempengaruhi permasalahan kepatuhan wajib pajak adalah Motivasi. Motivasi berasal dari kata Movere yang berarti dorongan atau pengerak. Adanya motivasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Untuk menumbuhkan motivasi wajib pajak, maka dalam pelaksanaan sosialisasi aparat pajak harus memaparkan secara konkret manfaat dari pajak dan menumbuhkan kesadaran bahwa pajak yang digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.
Oleh : Dhita Kurnia Sari (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)


