ads

05 Juli 2018

  • Follow us

Sudah Ada Perda, Tapi PKL Sidoarjo Masih Berkeliaran

Sudah Ada Perda, Tapi PKL Sidoarjo Masih Berkeliaran


*SIDOARJO* - Kamis, (05/07). Ketentraman dan ketertiban merupakan sebuah kebutuhan kota. Pencapaian kebutuhan tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instrumen pengaturan yaitu Peraturan Daerah. 

Kabupaten Sidoarjo mengaturnya melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013. Diberlakukannya perda no 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun keberadaan para PKL (Pedagang Kaki Lima) masih banyak dijumpai.

Salah satu nya di Jl. Raya Candi depan P.G Candi yang mana disebelah nya sudah tertera papan perda. Meskipun tidak menimbulkan kemacetan panjang, namun keberadaan nya yang mengganggu fasilitas pejalan kaki di trotoar. Disisi lain, PKL di P.G.Candi keberadaannya bisa menguntungkan para pembeli karena harga yang murah dan mudah dijangkau oleh masyarakat yang ingin membeli. 

Walaupun tidak banyak pkl seperti di sepanjang Jalan TPI-Gading sidoarjo. PKL tidak hanya marak di Perum TPI dan Gading Fajar. Kondisi serupa juga tampak di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan RSUD Sidoarjo. Lebih dari 20 PKL menghuni kawasan tersebut. Bedanya, di kawasan Jalan Gajah Mada lebih banyak PKL yang menjual makanan.

Dengan adanya perda ini, diharapkan pemkab maupun pemerintah daerah bisa merealisasikan langsung dan membangun tempat khusus bagi PKL agar tidak mengganggu fasilitas umum.


Oleh : Isyarah Rosana Amalia R. (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)