*SUMENEP* - UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 95B sangat jelas menegaskan bahwa “setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 75 juta”.
Sangat jelas, seharusnya pembuatan segala bentuk dokumen/surat – surat kependudukan khususnya KTP Elektronik adalah gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun.
Berbeda dengan di Dukcapil kepulan Sapudi Kec. Gayam, pembuatan E-KTP mencapai harga Rp. 100.000 - Rp. 175.000 tetapi pihak yang berwenang seolah-olah tidak tau menau persoalan ini.
Salah seorang warga sapudi sempat marah-marah diakibatkan oleh E-KTPnya tidak selesai-selesai sudah hampir 6 bulanan dengan alasan diikutkan dan didaftarkan di umum.
"Kamu mau minta uang berapa,? Rp. 500.000, Rp. 600.000 saya bayar sekarang asal E-KTP saya selesai. Tegas Sa,id (13/7/18)
Hal ini memang perlu ditertibkan dan ditahan karena ini sudah tidak sesuai dengan UU yang berlaku. Ucap Hendy (13/7/18)
Red : Arianto

