ads

13 Juli 2018

  • Follow us

Pelayanan Efektif Di Desa Dalam Masyarakat Modern

Pelayanan Efektif Di Desa Dalam Masyarakat Modern


*SIDOARJO* - Jumat, (13/07). Sebagai miniatur negara Indonesia, Desa menjadi arena politik paling dekat bagi relasi antara masyarakat dengan pemegang kekuasaan (perangkat Desa). 

Di satu sisi, para perangkat Desa menjadi bagian dari birokrasi negara yang mempunyai daftar tugas kenegaraan, yakni menjalankan birokratisasi di level Desa, melaksanakan program-program pembangunan, memberikan pelayanan administratif kepada masyarakat. 

Tugas penting pemerintah Desa adalah memberi pelayanan administratif (surat-menyurat) kepada warga.(Depdagri, 2007:27) 
Pembangunan desa tersebut dapat ditopang oleh sistem informasi dan konsep eGovernment menjadi pertimbangan utama bagi organisasi sector public (pemerintah desa) yang melakukan perencanaan system informasi dalam rangka menyediakan input penting dan memudahkan dalam proses penyusunan perencanaan dan pemantauan dan evaluasi hasil pembangunan.

Sistem informasi merupakan perpaduan antara teknologi informasi dan aktivitas orang. Teknologi informasi yang tercanggih sekalipun tetapi tidak ada yang mengoperasikan mengakibatkan system informasi tidak berjalan maksimal. Menurut UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sistem informasi desa juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa di bagian ketiga Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 86. Isinya antara lain bahwa Sistem informasi Desa meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

Tujuan dasar adalah pembaharuan, terintegrasi di pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, tanggung jawab dalam pekerjaan pemerintah dan para pegawai pemerintah, untuk meningkatkan kualitas dan ketersediaan informasi yang diberikan kepada pengguna pegawai pemerintah dan memastikan partisipasi yang lebih aktif warga dalam proses pengambilankeputusan dan menyebarkan demokrasi dimasyarakat (e-Government).

Di desa semambung kecamatan wonoayu telah mengunakan e-Goverment di dalam memberikan pelayanan sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan administratif bisa mengakses dimana pun dan kapan pun dengan mengakses situs resmi desa yang berintegrasi pemerintah kecamatan dalam memberikan pelayanan administratif.

Pelayanan administratif yang diberikan dalam waktu 24 jam, sehingga warga tidak kerepotan dalam membutuhkan administratif yang berhubungan dengan pemerintah. Masyarakat mendapatkan apa itu pembangunan berupa pelayanan yang prima di desa.

Teknologi informasi yang lebih fleksibel, mudah dipahami dan mudah pengoperasiannya (compartible) sebagai karakteristik kemudahan mengakomodir semua kebutuhan layanan dengan pembuatan sistem yang lebih baik dengan mengembangan sistem yang sudah ada dan diterapkan di desa.


Oleh : Ragil Prianto (Mahasiswa Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)