ads

03 Juli 2018

  • Follow us

Pelayanan Publik Di Era Zaman Sekarang

Pelayanan Publik Di Era Zaman Sekarang

*SIDOARJO* - Selasa, (03/07). Di Indonesia, pasca pecahnya era orde baru 1998 tentu terjadi berbagai perubahan terutama demokratisasi di ranah ekonomi dan politik sehingga menciptakan kemajuan yang dapat dikritisi bersama. untuk menghadapi berkembangnya zaman Aparatur Negara sekarang dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk menuju suatu pemerintah yang good governance. 

Pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat harus berkualitas dan masyarakat mendapatkan kepuasan tersendiri. Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pada pasal 1 bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undang bagi setiap warga negara penduduk atas barang, jasa, dan pelayanaan administratif yang disediakan oleh penyelenggaraan pelayanan publik. 

Didalam PP No 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pada pasal 1 disebutkan standar pelayanan yang menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, epek, mudah, terjangkau, dan terukur.



Secara umum kualitas pelayanan publik di Indonesia masih sangat rendah, baik di pusat, kabupaten, dan daerah."Terdapat sejumlah masalah terkait pelayanan publik di Indonesia yang menjadi pekerjaan rumah bagi lembaga terkait dan tentunya menjadi pekerjaan rumah kita semua sebagai warga Negara. 

Seperti yang saya lihat sekarang ini di berbagai daerah pelayanan yang dilakukan oleh para aparatur pemerintah sangat menyulitkan bagi masyarakat. Sehingga dalam pelayanan publik yang dilakukan para aparatur pemerintah baik di pemerintahan pusat, kabupaten, sampai ke desa mereka mengambil keuntungan dari masyarakat yang memerlukan pelayanan dari aparatur pemerintah.

Rilis hasil riset Ombudsman akhir tahun 2017 menunjukkan fakta bahwa sebagian besar instansi pelayanan publik di Indonesia memiliki rapor merah, baik di tingkat nasional maupun daerah. Selain itu KLB yang menimpa saudara kita di Papua juga menunjukkan masih buruknya pelayanan publik. Kita harus sepakat bahwa negara tidak boleh lagi alpa dengan baru hadir ketika terjadi permasalahan (Stiglitz, 2015). 

Ketika pelayanan publik masih buruk maka jelas menunjukkan negara gagal untuk hadir bagi rakyatnya. Dunia sudah sangat cepat berubah, layanan publik dari negara tak mampu bersaing dengan sektor bisnis. Bahkan meregulasinya pun susah payah seperti kasus transportasi online yang belum selesai dengan maraknya demo, bahkan silih berganti kota di Indonesia terjadi penolakan oleh golongan masyarakat tertentu.

Padahal, pelayanan publik di era sekarang alias masa kini tentu harus mengikuti perubahan, sayangnya lebih sering pelayanan publik kita yang dilindas oleh perubahan akibatnya masyarakat semakin merugi. Perizinan bisnis saja masih lama, bahkan di sisi lain terjadi pengekangan kebebasan akademis dengan perizinan yang otoriter, untung masih ditunda dengan berbagai kecaman pakar zaman now tentunya. 

Sementara itu masih adanya proses dalam birokrasi yang panjang dan tumpang tindih tugas dan kewenangan menyebabkan penyelenggaraan pelayanan publik menjadi panjang dan melalui proses yang berbelit-belit. Sehingga besar kemungkinan timbul ekonomi biaya tinggi, terjadinya penyalahgunaan wewenang, korupsi, kolusi, dan nepotisme, perlakuan diskriminatif, dan lain-lain.

Jadi menururut pemikiran saya jika hal itu terus dibiarkan sementara pengawasan eksternal dari masyarakat masih minim, mengakibatkan ketidak jelasan standar dan prosedur pelayanan, serta prosedur penyampaian keluhan pengguna jasa pelayanan publik. Karena itu tidak cukup dirasakan adanya tekanan sosial yang memaksa penyelenggara pelayanan publik harus memperbaiki kinerja mereka. 

Untuk itu diperlukan partisipasi dari masyarakat sebagai pengawas pada kinerja pelayanan publik, karena masyarakat lah yang langsung merasakan baik dan buruknya pelayanan publik yang ada.

Menurut saya solusi dalam memperbaiki pelayanan publik kepada masyarakat, pemerintah harus segera bisa mengubah paradigma para aparatur dari mau dilayani menjadi pelayan, karena fungsi utama dari pemerintahan adalah memberikan pelayanan. Fungsi pelayanan inilah yang sering dilupakan oleh para birokrat.

Hal-hal yang harus dilakukan untuk memperbaiki pelayanan publik, diantaranya:

1. Memperbaiki Sistem Rekrutmen
Sistem rekrutmen sangat penting, karena inilah awal dari adanya aparatur pemerintahan. Seleksi aparatur pemerintahan harus diperketat lagi dan tesnya harus diperbaiki, sehingga mampu menghasilkan pegawai yang professional.

2. Memberikan Sangsi yang Tegas
Dalam proses pelayanan sering kali petugas tidak melakukan apa yang sudah diatur dalam aturan, sehingga masyarakat tidak mendapatkan kepuasan. Petugas yang sering melanggar harus diberikan sangsi yang tegas,  kalau perlu dipecat. Dengan adanya sangsi yang tegas ini diharapkan para aparatur pemerintahan tidak berani melakukan tindakan yang melanggar aturan.

3. Mempermudah Proses 
Proses yang bisa dikatakan berbelit-belit sering mengundang untuk terjadinya pungli. Jadi lakukanlah dengan tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat.

Oleh : Pramesti Widyastuti (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)