Batu Bara, LintasTotabuan.com - Dua Oknum Kades di Wilayah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM Gempar) pada bula April dengan Nomor.003/lap/LSM GEMPAR-DPD BB/IV/2018 dan Nomor Surat 004/lap/LSM GEMPAR-DPD BB/IV/2018 Laporan tersebut diterima oleh Dwi Mahendra pegawai Kejari.
Ketua LSM Gempar Surya Darma Samosir mengatakan, ada dugaan mark up dan korupsi yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Medang Baru dan Desa Mandarsah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Samosir menyebutkan, berdasarkan investigasi yang dilakukan dilapangan bahwa ada beberapa bangunan fisik yang diduga mark up baik itu pengerasan jalan maupun Rabat beton dinilai tidak transfaran.
Proyek tersebut bersumber dari dana desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa(ADD) tahun anggaran 2017 sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2016 tentang Desa.
"Diduga hampir semua Kades melanggar peraturan Mentri PDT dan transmigrasi nomor 21 tahun 2015 tentang pioritas penggunaan anggaran Desa " sampai Samosir. Jumat(13/7).
Milliar anggaran DD yang masuk ke Batubara setiap tahunnya disinyalir dijadikan ajang untuk meraup dan memperkaya diri oknum pejabat tertentu.
Pemerintahan daerah sebagai pengawas DD dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab, sebagai alat pengumpul pundi-pundi kekayaan. Seharusnya, anggaran desa digunakan untuk pembangunan yang hasilnya bisa dirasakan Masyarakat.
Menurut Samosir laporan yang telah disampaikan kepada kekajari Batu Bara belum mendapatkan hasil pengembangan dari laporan tersebut," Hingga kini, belum mendapatkan hasil perkembangan dari laporan itu akan tetapi kita terus akan mempertanyakan serta melengkapi kekurangan atas laporan tersebut" akhir Samosir. (MY)
