ads

10 Juli 2018

  • Follow us

Lautan Masyarakat Di Pelayanan Pembuatan Rekaman KTP-el Di Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo

Lautan Masyarakat Di Pelayanan Pembuatan Rekaman KTP-el Di Dispenduk Capil Kabupaten Sidoarjo


*SIDOARJO* - Selasa, (10/07).  Pelayanan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Sidoarjo, warga mengeluh karena antrian panjang kehabisan nomor urut.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan pelayanan perekaman pembuatan KTP-el, Pembuatan Akta Kelahir, Akta Kematian, Akta Cerai, Surat pindah dan lainnya. Yang menonjol hingga saat ini merupakan pelayanan perekaman pembuatan KTP-el. Pelayanan tersebut menggunakan target nomor antrian hingga kurang lebih 300 orang perhari.

Salah satu warga S Kelurahan yang berada di Kecamatan Krembung mengeluh kehabisan nomor antrian perekaman pembuatan KTP-el. “ Saya 2 minggu yg lalu datang pukul 07.00 pagi, tapi saya sudah kehabisan nomor antrian, besoknya lagi saya kembali sudah kehabisan nomor lagi, hari ke 3 saya juga kehabisan nomor antrian lagi, saya besok disuruh kembali  dan saya mencoba menunggu hingga nomor antrian habis.

Alhasil, saya bisa rekam KTP-el sekitar pukul 03.00 sore, tetapi hasil KTP-el tidak langsung jadi, saya hanya diberi kertas kecil yaitu sebagai bukti telah rekaman pembuatan KTP-el, dan saya disuruh 2 minggu kembali lagi untuk pengambilan KTP-el. 

Setelah saya kembali saya kira KTP-elsudah jadi dan ternyata yang diberikan hanya Surat Keterangan KTP-el sementara (suket) berupa lembaran kertas bukan KTP-el yang kecil dan simpel. 

Setelah saya tanyakan diloket pengambilan berkas, alasannya apabila mencetak KTP-el saya disuruh menyerahkan fotocopy Surat Keterangan KTP-el sementara diKecamatan Krembung agar tercetak di Kecamatan”. Senin 09 Juli 2018.

Kurangnya petugas pelayanan perekaman KTP-el  juga berdampak pada warga masyarakat yang ingin membuat perekaman KTP-el, karena sejauh ini petugas perekaman pembuatan KTP-el hanya 2 petugas saja.

Untuk menghindari antrian panjang dalam pelayanan perekaman KTP-el seharusnya Kepala Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil menugaskan lebih dari 3 petugas dalam pelayanan perekaman pembuatan KTP-el. 


Oleh : Zazilah Amaliyatur Rohma (Mahasiswi Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)