ads

08 Juli 2018

  • Follow us

Jangan jadikan Buah Hati menjadi Korban Kekejaman!

Jangan jadikan Buah Hati menjadi Korban Kekejaman!
Ilustrasi


Opini, LintasTotabuan.com - Di era Modern saat ini masih sangat rentan akan jumlah kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak. Banyak media yang menayangkan pemberitaan tentang kasus anak-anak maupun balita yang mengalami kasus tersebut. 

Berbagai macam kekerasan seperi penamparan, dipukul hingga lebam, bahkan diperparah pada pelecehan seksual yang bisa saja dilakukan oleh oknum guru, orang tua, dan orang tidak dikenal.

Bagi beberapa orang dewasa apa mereka perbuat terhadap anak dengan cara menghukum sebagai tindakan rasa kasih sayang terhadap anak. Namun nyatanya ada sebagian orang dengan cara kekerasan yang sudah melalui batas kewajaran.

Seperti terjadi pada kasus seorang baby sitter yang menculik anak bayi milik majikannya dan menyekap didalam lemari es. Apa sebenarnya kesalahan dari anak tersebut sehingga ia harus mengalami apa yang tidak seharusnya dialami di usia belia.

Dimana letak hati nurani mereka yang tidak memikirkan konsekuensi yang terjadi. Terlebih banyak sekali kasus bayi yang dibuang oleh orang tuanya sendiri kedalam kardus, sampah, maupun ke saluran pembuangan. 

Hal ini sangat memprihatinkan karena seorang anak yang suci harus menanggung penyiksaan dari orang tua mereka yang tidak bertanggung jawab atas dosanya.

Bagaimana tidak kasus akan kekerasan pada anak semakin tahun semakin memprihatinkan bagi anak di Indonesia saat ini. Semantara itu, data Kementrian Sosial memperlihatkan bahwa tingkat kekerasan terhadap anak di Indonesia pun masih cukup tinggi. Bahwa kekerasan yang dialami anak laki-laki lebih besar dibandingkan dengan anak perempuan.

Berdasarkan data yang ada di tahun 2013 jumlahnya mencapai hamper separuh populasi anak laki-laki, tepatnya 7.061.946 anak atau 47.74 persen. Sedangkan pada anak perempuan mencapai 17.98 persen atau 2.603.770 anak. 

Dilihat berdasarkan jenisnya bahwa anak di Indonesia cenderung mengalami kekerasan emosional dibandingkan fisik, sebanyak 70.98 persen anak laki-laki dan 88.24 persen anak perempuan pernah mengalami kekerasan fisik. Selain itu, kekerasan emosional sebanyak 86.65 persen anak laki-laki Dn 96.22 persen anak perempuan yang dinyatakan pernah mengalaminya.

Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa menemukan 218 kasus kekerasan seksual pada anak tahun 2015 dan terdapat 120 kasus kekerasan seksual pada tahun 2016. Diketahui bersama pada tahun 2017 tercatat ada sebanyak 116 kasus terhadap anak. 

Pihak KPAI menjelaskan bahwa setiap tahun angka kekerasan terhadap anak mencapai 3.700 dan rata-rata terjadi 15 kasus setiap harinya.

Dalam UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menimbang bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1945.

Pihak KPAI mengatakan bahwa pelaku akan kekerasan pada anak tersebut adalah 70 persen dilakukan oleh orang tua mereka sendiri. Oleh karena itu, pihak KPAI berupaya melakukan sebuah program edukasi pada semua para orang tua agar dapat mencegah tindakan kekerasan pada anaknya sendiri. 

Tidak hanya melalui sosialisasi saja bahkan melakukan hering dan konsultasi pada anak dan orang tua.
Untuk itu para orang tua harus menyadari bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan pada anak itu adalah sebuah tindakan yang salah, tindakan yang seharusnya tidak pantas untuk dilakukan. 

Anak adalah sebuah Anugerah yang telah dititipkan Allah Swt. Kepada kita untuk itu sayangilah anak-anak kita. Jangan buat anak-anak kita merasakan apa yang seharusnya tidak pantas untuk didapatkan. Mereka hanyalah butuh kasih sayang dari orang tuanya tidak lebih dari itu, hanya kasih sayang dari orang tuanya lah yang mereka butuhkan.

Penulis: Rofi'atin 


(Mahasiswa Ilmu Komunikasi/Universitas Muhammadiyah Sidoarjo)