MALANG - Minggu, (22/07). Tindakan represifitas tersebut dilatarbelakangi oleh Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dalam memperingati HUT Proklamasi Negara West Papua yang ke-47 dengan kegiatan nonton bareng dan diskusi di Kota Malang.
Namun dalam pelaksanaan kegiatannya, terdapat tekanan dari aparat agar kegiatan yang mereka lakukan segera dibubarkan dan kontak fisik pun terjadi oleh aparat Kepolisian, BIN, TNI dan Ormas tertentu telah memakan 7 orang dengan keterangan bahwa mereka mengalami luka-luka, bocor kepala, lebam dan lain-lain.
Melalui Sekretaris Jendral LYMI, Daniel Alexander menyatakan bahwa kejadian tersebut mengindikasikan bahwa negara hari ini tidak mampu melindungi hak konsitusional warga-warga sipil dalam hal ini AMP dengan serangan dan labelisasi tanpa bukti serta menuduh mereka sebagai antek-antek kaum separatis Operasi Papua Merdeka (OPM).
Dalam Hal ini sangat bertentangam dengan prinsip-prinsip kebebasan berpendapat yang telah diejawantahkan dalam Pasal 28 UUD NRI 1945 dan Peristiwa represifitas tersebut dipandang merupakan salah satu kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perspektif Hak Asasi Manusia.
Daniel menjelaskan bahwa kegiatan Diskusi yang dilakukan oleh mahasiswa papua tersebut telah dijamin pada pasal 28 UUD 1945 yang menegaskan bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”.
Hal ini membuktikan bahwa pembubaran setiap forum-forum intelektual yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah upaya membunuh konstruksi pemikiran Kritis bagi masyarakat itu sendiri, akibatnya masyarakat dalam skala luas memandang orang-orang papua adalah pemberontak atau OPM dan sebagainya dalam stigmanya.
Bahkan hak untuk tidak didiskriminatif pun telah diatur dalam pasal 28I yang berbunyi,” Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.
Muhammad Rizki selaku Kepala Bidang Penelitian HmI Hukum Brawijaya menjelaskan bahwa kejadian tersebut selaras dengan mengutip kata dari Antonio Gramsci bahwa “bukan kesadaran yang mempengaruhi kesadaran, tetapi eksistensi sosial yang mempengaruhi kesadaran”.
Artinya bahwa eksistensi sosial masyarakat memandang suatu kelompok (Orang Papua) dengan stigma negatif maka kesadaran sosial masyarakat secara parsial itu sendiri akan selaras dengan pengaruhnya tindakan represifitas tersebut.
Ruang - ruang diskusi publik harus tetap ada sebagai wadah penalaran dan wadah pencerdasan kehidupan bangsa. Jika negara menolak ruang - ruang diskusi maka negara dengan sengaja menyuburkan pembodohan bagi masyarakatnya.
Dalam lingkup kecil pembubaran diskusi ini. Hal ini jelas bertentangan dengan cita negara yang salah satunya ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. – Ujar Rizki.
Kesimpulannya, dari hasil analisis antara LYMI dan HmI Hukum Brawijaya menyatakan bahwa, “Bahwa setiap warga negara (tanpa terkecuali) memiliki hak yang sama atas hukum dan pemerintahan serta memiliki hak Kerdekaan Berserikat ,berkumpul serta mengeluarkan pendapat.”
Artinya bahwa, diskusi dan nonton bareng sejarah papua barat merupakan hak mereka (Aliansi Mahasiswa Papua) untuk melaksanakan hal tersebut.
Bahwa dalam tindakan represif oleh Polisi,TNI,dan ORMAS Reaksioner tersebut dapat mengubah stigma masyarakat kepada orang orang papua bahwa orang orang papua terlabelisasi sebagai OPM ,Separatis,dan sebagainya sehinga memunculkan tindakan diskriminatif.
Bahwa jika negara menutup ruang-ruang forum diskusi intelektual ,maka negara dengan sengaja setuju akan pembodohan atas masyarakatnya.
Bahwa tindakan represifitas tersebut secara perspektif Hak Asasi Manusia merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam hal ini mencederai hak asasi manusia.
CJ : Roy (+62 857-3298-2658)
Red : Arianto
