Batu Bara, LintasTotabuan.com - Terkait laporan dugaan mark'up serta penyalagunaan anggaran Dana Desa (DD) untuk beberapa pengerjaan oleh salah satu LSM yang ada dikabupaten Batu Bara, Kades Mandarsah Ismail mengaku tidak nyaman melaksanakan tugas.
Soalnya beberapa waktu lalu dirinya sudah dipanggil Tipikor Polres Batu Bara juga pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara dan sudah meninjau bangunan yang dilaporkan.
Hal ini diakui Kades Mandarsah Ismail Jum'at 13/07/2018 dikantor Desa jalan Besar Simpang Empat Desa Mandarsah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.
Ia juga menjelaskan kalau Tipikor Polres Batu Bara memanggil dirinya sebanyak 1 kali dan sudah turun kelapangan dan Kejari juga sudah memanggil dirinya sebanyak 2 kali dan sudah turun 2 kali kelokasi bangunan yang dilaporkan.
Selain Aparat Hukum lanjutnya Inspektorat Batu Bara juga sudah mengecek kelapangan dan masalah ini sudah tidak ada persoalan lagi karena saya sudah bertemu dengan pihak pelapor " sudah tidak ada masalah dan saya sudah bertemu dengan aparat yang dimaksud dan juga ketua Gempar Batu Bara" jelas Kades.
Dalam hal ini jika tidak permasalahan terkait laporan LSM, diminta kepada Aparat penegak hukum Kabupaten Batu Bara yang menangani kasus tersebut untuk segera mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap oknum Kades Mandarsah.
Hal ini perlu dilakukan agar tidak ada polemik ditengah Masyarakat yang mana belakangan ini kasus tersebut hangat dibicarakan. (Mami)
