BATU BARA, LintasTotabuan.com - Polres Batubara telah melakukan tindakan langsung (Tilang) kepada 1140 pengendara selama berlangsungnya operasi patuh toba 2018 yang telah berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 9 Mei kemarin
Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH.M.Hum menyampaikan hal ini kepada wartawan melalui Kasat Lantas AKP Alsem Sinaga S.Ip, MH, didampingi KBO Lantas Iptu HW. Siahaan, Rabu (9/5) sore.
"Disamping melakukan Tilang , kita juga melakukan teguran terhadap 336 orang pengendara, terjadi 4 kasus kecelakaan, meninggal dunia 2 orang luka berat 4 orang dan luka ringan 4 orang serta mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp.11.100.000,-", kata Sinaga.
Masih menurut Kasat Lantas, kebanyakan pelanggar yang terjaring selama operasi adalah pengendara sepeda motor dengan bermacam jenis kesalahan. Lalu ditambahkan oleh Sinaga bahwa menurut perintah Kakorlantas Mabes Polri ada tujuh jenis kesalahan para pengendara yang diutamakan untuk ditindak.
Ketujuh hal itu adalah pengendara motor tanpa Helm standard SNI, berboncengan lebih dua orang, kendaraan melawan arus, pengemudi dibawah umur, menggunakan ponsel ketika mengendara, kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya, dan pengemudi yang menggunakan Narkoba ", jelas Kasat Lantas.
Masih menurut Kasat Lantas ketujuh jenis pelanggaran itu besar potensinya mengakibatkan kasus kecelakaan lalu lintas yang sangat merugikan.
"Hal itu perlu kita tegakkan sepenuhnya untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lantas", kata Sinaga.
Lebih lanjutnya, Sinaga menghimbau kepada pengguna jalan khusus nya pengemudi untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi mencegah Laka Lantas yang dapat merugikan banyak pihak. (M.Yusuf)

