ads

06 Maret 2018

Desa Cibarusah Jaya Laksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Desa Cibarusah Jaya Laksanakan Program  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

Bekasi - Dalam rangka persertipikatan tanah guna kepastian hukum hak atas tanah, pemerintah desa Cibarusah Jaya bekerjasama dengan BPN Kabupaten Bekasi melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa.


Menurut Abu Bakar, Kades Cibarusah Jaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, "Ada sekitar tiga ribu (3000) bidang tanah warga desa Cibarusah yang mendaftarkan tanahnya untuk mendapatkan sertipikat atas tanahnya. Untuk sumber pembiayaan percepatan pelaksanaan PTSL berasal dari pemerintah. Tidak ada pungutan biaya kepada masyarakat yang ingin membuat sertipikat tanahnya. Masyarakat cukup membawa SPPT, Girik atau AJB sebagai persyaratan membuat sertipikat, mudah mudahan Juni 2018 selesai" Tegas Abu Bakar.

Lebihlanjut Abu Bakar menjelaskan, "Sertipikat tanah adalah dokumen formal yang memuat data yuridis dan data pisik yang dipergunakan sebagai tanda bukti dan alat pembuktian bagi seseorang atau badan hukum ( privat atau public ) atas suatu bidang tanah yang dikuasai atau dimiliki dengan suatu hak atas tanah tertentu" Pungkas Abu Bakar. (Andrie Sukasah)